Ini Syarat dan Tata Cara untuk Mendapat Pembebasan PBB di DKI Jakarta
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sejumlah kalangan, dari guru, pensiunan, pejuang bahkan hingga mantan presiden. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, pemberian pembebasan PBB ialah berdasarkan permohonan wajib pajak. Hal itu sebagaimana dijelaskan di Pasal 3 ayat 1 Pergub tersebut.
Permohonan pembebasan pajak dengan melampirkan sejumlah persyaratan seperti dimuat dalam Pasal 3 ayat 2 sebagai berikut:
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa Pakubuwono II memberikan kebebasan pajak kepada Pondok Tegalsari? Kebesaran hati Kiai Ageng Besari menerima Pakubuwono II sebagai santrinya diganjar kemerdekaan.
-
Gimana Bang Jabo ngasih pempek gratis? “Sehari-hari ini (tulisan gratis pempek untuk duafa) nempel di gerobak saya, orang bebas ambil,“ terang Bang Jabo, di kanal YouTube Boengkoes.
1. fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa dikuasakan
2. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi
3. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai PerintisKemerdekaan
4. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang
5. fotokopi keputusan sebagai purnawirawan
6. fotokopi keputusan sebagai pensiunan
7. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia
8. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
Wajib pajak yang menerima pembebasan PBB ini dimuat dalam pasal 2. Wajib pajak itu dengan urutan, (a) orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya, (b) orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan, (c) orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional, (d) orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia.
Lalu, (e) orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, (f) orang pribadi purnawirawan, dan/atau (g) orang pribadi pensiunan.
Kembali ke permohonan pembebasan PBB, Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh guru dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam format 7 atau 8 dan 9 yang dimuat dalam Pergub ini.
Di ayat 4, permohonan yang dimaksud pada ayat 1 hanya diajukan satu permohonan untuk satu objek pajak. Pasal 3 ayat 5 memuat penjelasan jika wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB telah meninggal dunia. Permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:
a. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan
b. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima PBB-P2 sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g. Dengan dilengkapi dengan fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Hal itu sesuai bunyi Pasal 3 ayat 5.
Jika persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga tak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan atau putusan pengadilan yang dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak penerima pembebasan.
Kemudian di Pasal 3 ayat 7, dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi.
Format surat permohonan wajib pajak tercantum dalam Format 1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pergub Ini.
Lalu bagaimana tata caranya?
Tata cara untuk mendapatkan pembebasan PBB ini diatur dalam Bab III aturan tersebut. Bagian ke satu, memuat penelitian administrasi dan penelitian lapangan, sementara bagian kedua adalah pembebasan PBB-P2 sesuai dalam aturan tersebut.
Pada bagian pertama, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratan dengan beberapa ketentuan teknis.
Mulai dari mengembalikan permohonan kepada wajib pajak, memproses pemberian pembebasan PBB-P2, dan menolak permohonan pembebasan PBB-P2. Kondisi tersebut berlaku, apabila permohonan tidak dipenuhi syarat yang diberikan.
Pengembalian permohonan dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima. Lalu, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 dengan melengkapi seluruh kekurangan persyaratan permohonan.
Selanjutnya, UPPRD dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran atas keadaan wajib pajak dan objek pajak, yang akan dibuatkan berita acara untuk diteken oleh wajib pajak atau kuasanya.
Setelah itu, Kepala UPPRD dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak diterimanya permohonan memberikan Keputusan Pembebasan PBB-P2. Format Keputusan Pemberian Pembebasan PBB-P2 secara kolektif sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Hal itu sesuai bunyi ayat 3.
Keputusan Pembebasan PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak atau kuasanya oleh Kepala UPPRD. Di ayat 2, penyampaian Keputusan Pembebasan PBB-P2 disertai dengan tanda terima. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaPramono menjanjikan program yang sejalan dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKepala Bappeda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa meminta masyarakat segera memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan PBB.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, guru senantiasa mendedikasikan diri kepada anak-anak bangsa.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca Selengkapnya