Ini Syarat Ormas yang Bisa Dapat Dana Pembangunan dari APBD DKI

Merdeka.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menerima dana dari APBD untuk pembangunan harus mempunyai kemampuan ataupun keahlian.
"Bisa kalau punya kemampuan di bidang tertentu. Enggak bisa sembarangan (ormas)," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (15/2/2019).
Dia juga menyebut untuk pengelolaan dana pembangunan hanya diserahkan kepada ormas yang telah memiliki badan hukum ataupun yang telah terdaftar. Baik sebagai binaan dari satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja perangkat daerah.
Nantinya, lanjut dia, ormas dapat mengajukan proposal kegiatan dalam setiap pelaksanaannya. Dan untuk pengawasannya dilakukan sejak pengajuan proposal.
"Pengawasan melekat, yang diberikan dana itu harus kita monitoring," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi anggaran dana kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan. Menurut Anies, pemberian itu sudah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Yakni, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyatakan organisasi masyarakat yang dimaksud yaitu pengurus karang taruna, RT, RW ataupun kelurahan.
"Jadi LMK, Karang Taruna, PKK, itu organisasi kemasyarakatan. Kalau tanya peraturan ini, jangan sama Gubernur DKI, tanya sama pemerintah pusat," kata Anies di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2).
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya