Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini tujuh poin kesepakatan tak paksa atribut Natal untuk umat muslim

Ini tujuh poin kesepakatan tak paksa atribut Natal untuk umat muslim Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Siang tadi Polda Metro Jaya mengumpulkan tokoh agama terkait dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia soal larangan penggunaan atribut Natal bagi pekerja muslim. Hasilnya disepakati tujuh poin yang selaras dengan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tersebut.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait yakni Pemda, TNI, wali gereja dan MUI agar kesepakatan ini bisa dijalankan dengan baik dan tidak memicu perpecahan antar umat beragama.

"Kami juga sudah mendiskusikan, karena timbul berbagai persepsi terkait dengan fatwa yang keluar dari MUI nomor 56 tahun 2016, alhamdulillah kita sudah membuat satu kesepakatan kita bersama masyarakat Jakarta," katanya.

Sekjen MUI Jakarta, Robi Nurhadi mengingatkan semua pihak agar tidak terbawa emosi jika menemukan ada pelanggaran dari kesepakatan yang sudah dibuat. "Ingat, jangan main hakim sendiri, kedepankan hukum dan serahkan kepada pihak kepolisian," kata Robi.

Berikut tujuh poin kesepakatan yang dimaksud:

1. Terbitnya Fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang atribut hukum menggunakan atribut non muslim perlu dihormati bersama.

2. Instansi terkait untuk dapat mensosialisasikan maksud dari fatwa tersebut baik Pemda, Kepolisian, MUI dan lembaga-lembaga lainnya.

3. Dalam kesepakatan diberikan pemahaman kepada para pengelola Mall, Hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut non muslim.

4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri. MUI meminta bahwa rekomendasi pertama dari fatwa 56 itu justru hormati keberagaman agama yang ada di Indonesia dan hormati kerukunan umat beragama yang ada.

5. Koordinasi antar instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

6. Semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum.

7. Agar semuanya tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta beragama. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP