Jadi tersangka korupsi, PNS Pemkot Jaksel diminta Anies-Sandi ikuti proses hukum

Merdeka.com - Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Togu Siagian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan SMPN wilayah Jakarta Selatan tahun anggaran 2014. Togu disangkakan melakukan korupsi Rp 2,9 miliar.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyerahkan proses hukum itu ke kepolisian. Ia pun meminta anak buahnya tersebut mengikuti proses hukum tersebut.
"Prinsipnya adalah hormati hukum," kata Anies, Jumat (9/2).
Selain itu Anies juga meminta yang bersangkutan mempertanggungjawabkan kasus yang menimpanya. Ia juga menolak berkomentar panjang perihal ini.
"Siapapun yang bertindak harus mau mempertanggungjawabkan di depan hukum. Enggak ada komentar khusus," pungkasnya.
Senada dengan Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno juga meminta TS mengikuti proses hukum. "Kita ikuti proses hukumlah," ujarnya di Balai Kota.
Terkait bantuan hukum, Sandi mengatakan belum tahu dan akan mengecek ke Wali Kota Jakarta Selatan. "Saya mesti cek ke Pak Wali. Tapi mestinya kalau di wilayah selatan kita tentunya harus kooperatif," pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi sebesar Rp 2,9 miliar. Keempatnya menggelembungkan pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan SMPN Jakarta Selatan.
"Pelaku menggelembungkan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa survei sehingga terjadi penggelembungan harga," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto, Jumat (9/2).
Para tersangka yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Togu Siagian sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ajudan Togu bernama Ahmadin, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri Suhartono Simamora, dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin.
Mardiaz menjelaskan korupsi berawal saat Ahmadin mengikuti tahapan lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN dan SMPN. Lantas, ia meminta Suhartono Simamora dan Kamjudin menyerahkan seluruh dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek tersebut.
"Ahmadin menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan pemenang lelang," bebernya.
Padahal, lanjut Mardiaz, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan administrasi, teknis dan finansial untuk mengikuti lelang tersebut.
Akhirnya, panitia lelang memutuskan pemenang proyek kedua perusahaan tersebut. Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat kontrak pada Desember 2014 antara Suhartono dengan Togu Siagian sebagai PPK untuk proyek modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama.
Sementara Kamjudin dan Togu menandatangani kontrak kerja proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SMPN Kota Jakarta Selatan.
Dari keempat tersangka, Suhartono dan Kamjudin tidak saling mengenal. Namun, Suhartono mengenal Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.
Pada praktiknya, kata Mardiaz, Togu selaku PPK tidak pernah mengawasi pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab terkait pengadaan proyek itu.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berkas pemeriksaan para tersangka ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21 pada 7 Februari lalu. Kini, penyidik akan melimpahkan tahap dua berupa berkas, tersangka dan alat bukti kepada jaksa penuntut umum, seperti diberitakan Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya