Juru Parkir Pemalak Sopir di Jembatan Tiga Ditangkap

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengamankan satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 30 Oktober. Setelah video viral di media sosial, polisi langsung menuju TKP untuk melakukan penyidikan.
"Dari viralnya kasus ini, Direskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pada tanggal 1 November tersangka bisa ditangkap," kata Kanit 4 AKP Iskandar, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Pelaku berinisial E alias A melakukan pemalakan di putaran jalan Jembatan Tiga, Jakarta Timur. Tersangka melakukan aksinya sendiri dan meminta uanfg kepada salah satunya sopir pikap yang dikendarai ES yang mau memutar balik kendaraannya.
"Awalnya tersangka ini juru parkir minta Rp5 ribu, tapi tidak dikasih habis itu diancam dengan senjata tajam dan tersangka mengambil dengan paksa Rp50 ribu dan HP Xiaomi milik ES," tambah Iskandar.
Tersangka melakukan aksinya pada pukul 11.00 sampai pukul 14.00 WIB. Dari pengakuan tersangka Ia baru sekali melakukan pemerasan ini. Namun polisi masih melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi di sekitar jalan Jembatan Tiga.
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya, tapi masih kita dalami, karena berdasarkan laporan masyarakat dia sudah sering beraksi di TKP," tutup Iskandar.
Atas perlakuannya, tersangka A dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya