Kabar loket perpanjangan SIM libur 2 pekan saat Lebaran, polisi pastikan hoax
Merdeka.com - Beredar informasi layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) libur dua pekan selama Lebaran 2018. Layanan disebut mulai tidak beroperasi sejak tanggal 11 Juni sehingga masyarakat harus melakukan perpanjangan sebelum rentang waktu itu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Halim Pagarra, menegaskan informasi itu tidak benar.
"Ini Hoax. Yang benar, pelayanan SIM tetap buka, atau tidak tutup selama dua minggu," ujar Halim melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Halim menuturkan, masyarakat yang SIM-nya mati pada saat libur tidak perlu khawatir jika ingin membuat baru lagi. Sebab ada toleransi waktu perpanjangan di hari berikutnya.
"Kalaupun SIM matinya pas hari libur, tetap diberi toleransi ke hari berikutnya saat masuk kerja," ucap dia.
Berikut informasi terkait layanan perpanjangan SIM yang beredar di media sosial:
Bagi yang punya SIM dgn masa berlaku Juni 2018, sebaiknya segera ajukan perpanjangan sekarang karena mulai tgl 11 Juni 2018 layanan perpanjangan sim akan ditutup selama 2 minggu. Kalau SIM terlanjur mati harus bikin baru lagi ya...
Biasanya lebaran libur panjang.
Coba dicek Sim nya sampe tgl berapa.
Kalo sekitar liburan mendingan diperpanjang sebelum 11 Juni.
Catatan : Lewat waktu 1 hari harus bikin SIM baruTrims)ðBuat yg SIM habis juni 2018
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaSaat e-toll di-tap pada gardu keluar, Automatic Lane Barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi expired.
Baca Selengkapnya