Kasus KDRT Pasutri di Depok, Polisi Kebut Pemberkasan Jika Restorative Justice Gagal

Merdeka.com - Polisi siap memfasilitasi pasangan suami-istri Bani Idham Fitrianto Bayumi dan Putri Balqis Chairunisyah Siregar menyelesaikan kasus KDRT dengan pendekatan restorative justice. Opsi restorative justice diupayakan polisi lantaran diatur dalam Undang-Undang KDRT.
"Karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5).
Kendati begitu, polisi mengatakan bahwa keputusan tetap di tangan kedua belah pihak. Apabila tidak tercapai restorative Justice, polisi akan mengebut dalam penanganan perkara ini secara objektif.
"Kita akan terus rapat anev gelar bersama dengan mitra tadi dan para ahli, mudah-mudahan kita bisa melihat kasus ini secara utuh," ujar dia.
Proses Penyidikan
Polisi memastikan penyidikan kasus KDRT ini dilakukan secara berkesinambungan. Berdasarkan penyelidikan, penganiayaan diawali dari sang suami yang melakukan pemukulan.
"Kemudian (istri) refleks meremas dan istri juga mengakui meremas. Dan ini menimbulkan luka," ujar dia.
Polisi menerangkan, tim kedokteran akan meneliti luka-luka yang diterima oleh suami secara komprehensif.
"Ini akibat pernyataan yang dilakukan sang istri, ini masih kami dalami," ujar dia.
Polisi menggarisbawahi penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation atau SCI. Polda Metro Jaya berkolaborasi inter-profesi dengan mengajak mitra untuk menjamin objektivitas dan menjamin hak-hak korban termasuk hak perempuan.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya