Kemendagri coret gaji sopir pribadi & renovasi kolam dari APBD DKI

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret sejumlah anggaran yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017. Beberapa yang dicoret antara lain gaji sopir dan biaya renovasi kolam di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliandi mengungkapkan, pencoretan gaji sopir dilakukan karena tidak memiliki payung hukum. Dengan demikian, pembayaran gaji sopir dipastikan tidak akan diambil dari dana APBD.
"Jadi Kemendagri bilang harus ada payung hukumnya dulu," kaya Yuliandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/12).
Pada awalnya, anggaran gaji sopir DPRD DKI merupakan usulan semua anggota dewan di Indonesia kepada Kemendagri. Namun, Kemendagri enggan merealisasikannya dan meminta seluruh daerah untuk membuat payung hukum terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam anggaran.
Meski belum memiliki payung hukum, Sekretariat DPRD DKI mengaku berinisiatif memasukkannya ke dalam draft APBD. Namun, tetap tidak disetujui.
"Ternyata Kemendagri menilai hal itu tetap belum bisa dianggarkan selama payung hukum belum dibuat. Tahun depan bisa masuk kalau sudah ada payung hukumnya," ungkapnya.
Anggaran lainnya yang dicoret adalah biaya renovasi kolam DPRD DKI yang dianggarkan sebesar Rp 579.024.617. "Renovasi kolam ternyata enggak bisa," ucap Yuliandi.
Pencoretan dilakukan karena tidak sesuai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang telah disusun untuk lima tahun ke depan. RKPD tersebut telah dibuat sejak jama Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebagai penjabaran dari visi dan misi.
"Kegiatan tersebut dianggap kegiatan baru dan baru bisa dianggarkan kembali pada tahun 2018 nanti."
Jadi, Yuliandi menegaskan renovasi kolam DPRD tidak berarti ditolak hanya saja dalam pelaksanaannya dilakukan penundaan. "Dalam perencanaan tahun 2018 akan dimasukan, kayak kolam. Jadi hanya diundurkan saja karena kalau masuk di tahun 2017, dianggap kegiatan baru dan tidak sesuai RKPD," pungkasnya.
Meski mencoret anggaran renovasi kolam DPRD dan anggaran gaji sopir anggota DPRD DKI, Kemendagri tidak mencoret anggaran rutin untuk pemeliharaan gedung. Dengan evaluasi ini, anggaran berkurang sebesar Rp 14 miliar.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya