Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri coret gaji sopir pribadi & renovasi kolam dari APBD DKI

Kemendagri coret gaji sopir pribadi & renovasi kolam dari APBD DKI info apbd. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret sejumlah anggaran yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017. Beberapa yang dicoret antara lain gaji sopir dan biaya renovasi kolam di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliandi mengungkapkan, pencoretan gaji sopir dilakukan karena tidak memiliki payung hukum. Dengan demikian, pembayaran gaji sopir dipastikan tidak akan diambil dari dana APBD.

"Jadi Kemendagri bilang harus ada payung hukumnya dulu," kaya Yuliandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/12).

Orang lain juga bertanya?

Pada awalnya, anggaran gaji sopir DPRD DKI merupakan usulan semua anggota dewan di Indonesia kepada Kemendagri. Namun, Kemendagri enggan merealisasikannya dan meminta seluruh daerah untuk membuat payung hukum terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam anggaran.

Meski belum memiliki payung hukum, Sekretariat DPRD DKI mengaku berinisiatif memasukkannya ke dalam draft APBD. Namun, tetap tidak disetujui.

"Ternyata Kemendagri menilai hal itu tetap belum bisa dianggarkan selama payung hukum belum dibuat. Tahun depan bisa masuk kalau sudah ada payung hukumnya," ungkapnya.

Anggaran lainnya yang dicoret adalah biaya renovasi kolam DPRD DKI yang dianggarkan sebesar Rp 579.024.617. "Renovasi kolam ternyata enggak bisa," ucap Yuliandi.

Pencoretan dilakukan karena tidak sesuai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang telah disusun untuk lima tahun ke depan. RKPD tersebut telah dibuat sejak jama Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebagai penjabaran dari visi dan misi.

"Kegiatan tersebut dianggap kegiatan baru dan baru bisa dianggarkan kembali pada tahun 2018 nanti."

Jadi, Yuliandi menegaskan renovasi kolam DPRD tidak berarti ditolak hanya saja dalam pelaksanaannya dilakukan penundaan. "Dalam perencanaan tahun 2018 akan dimasukan, kayak kolam. Jadi hanya diundurkan saja karena kalau masuk di tahun 2017, dianggap kegiatan baru dan tidak sesuai RKPD," pungkasnya.

Meski mencoret anggaran renovasi kolam DPRD dan anggaran gaji sopir anggota DPRD DKI, Kemendagri tidak mencoret anggaran rutin untuk pemeliharaan gedung. Dengan evaluasi ini, anggaran berkurang sebesar Rp 14 miliar.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun

APBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.

Baca Selengkapnya
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka
Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Gus Muhdlor Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka

Pengacara Muhdlor berharap klien untuk dapat segera dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Pulihkan Status Ratusan Guru Honorer yang Diputus Kontrak
DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Pulihkan Status Ratusan Guru Honorer yang Diputus Kontrak

Komisi E DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pemanggilan kepada Disdik DKI Jakarta imbas cleansing guru honorer

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
APBD 2023 Tak Tercapai, Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Defisit Rp5 Triliun
APBD 2023 Tak Tercapai, Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Defisit Rp5 Triliun

Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M

Muhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.

Baca Selengkapnya
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik

Tessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya