Ketua RT dan RW se-DKI dilarang ajak warga jadi pendukung paslon

Merdeka.com - Para ketua RT dan RW seluruh DKI Jakarta diminta tak mengajak warga ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon. Mereka boleh menjadi pendukung, namun atas nama pribadi.
Imbauan itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono. Selain itu, tidak boleh juga melakukan undangan kampanye dengan mengatasnamakan kelembagaan RT atau RW.
"Jangan pernah menggunakan lembaga RT RW untuk pilkada atau ngundang orang untuk memenangkan calon tertentu untuk memanggil warga dalam rangka kampanye, jangan," kata Sumarsono di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Sumarsono menjelaskan, sebagai pemerintahan paling bawah dan berhubungan langsung dengan masyarakat, para ketua RT dan RW seharusnya memberi contoh. Terutama untuk mewujudkan pilkada DKI Jakarta berjalan damai.
"Oleh karena itu, jangan menggunakan lembaga ini untuk dukung mendukung paslon dalam pilkada serentak ini. Berkali-kali saya sudah mengimbau dan itu salah," tegas Sumarsono.
Pemprov DKI telah mengeluarkan pergub Nomor 171 Tahun 2016 dan instruksi gubernur Nomor 45 tahun 2017, mengatur tentang pelanggaran dalam kampanye. Sehingga nantinya atasan bisa langsung memberikan sanksi kepada bawahannya terbukti melakukan pelanggaran.
Akan tetapi, Sumarsono menyarankan sebelum diberikan teguran atau sanksi hendaknya atasan terlebih dahulu memberikan pembinaan kepada bawahannya. "Serahkan semuanya kepada wali kota, kepada camat dan kepada lurah untuk melakukan tindakan kepada aparat yang di bawahnya," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya