KPU DKI: Jika tak ada gugatan MK, penetapan gubernur tanggal 4 Mei

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengatakan pihaknya akan menetapkan hasil rekapitulasi pada Senin (1/5) mendatang. Hal itu jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti prosedurnya, begitu tanggal 1 Mei KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi, maka ada waktu 3 hari bagi pasangan calon yg menyatakan keberatan terhadap hasil perolehan suara dan mengajukan gugatan ke MK," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Namun, jika nantinya ada gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapannya akan diundur hingga adanya putusan dari MK.
"Kalau nanti ada gugatan ke MK, maka penetapan Gubernur dan Wagub terpilih menunggu hasil sidang di MK, nanti apa amar putusan di MK itu yg akan dilaksanakan KPU," ujarnya.
Akan tetapi, jika tidak adanya gugatan dari MK, maka penetapan Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung sesuai yang direncanakan.
"Tetapi jika tak ada gugatan ke MK, maka penetapan Gubernur dan Wagub akan dilaksanakan tanggal 4 Mei," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya