Kubu David Yakin Mario Dandy Dihukum Berat: Tak Ada Unsur Meringankan
Merdeka.com - Kubu David Ozora meyakini dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang menjadi tersangka penganiayaan kliennya akan dihukum berat. Terutama Mario, diyakini tak ada hal yang bisa meringankan hukumannya.
"Iya kami melihat (akan dihukum berat), terutama pelaku Mario Dandy, kami melihat tidak ada unsur yang meringankan di situ atas perbuatan yang dilakukan," kata pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini saat dihubungi, dikutip, Jumat (26/5).
Melissa meyakini Mario akan dijatuhi hukuman terberat karena unsur pengabaian terencana. Seperti dimuat dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan David yang masih kategori anak.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang mendapat hak asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
"Sehingga bisa diperberat dari hukuman maksimal 12 tahun. Sekurang-kurangnya di 12 tahun itu. Dan yang dilihat yang jadi korban ini adalah anak, yang dalam hal ini tidak bisa memberikan perlawanan tidak mampu membela diri, tidak mampu melindungi diri. Ini harusnya hakim melihat ini bagian dari pemberatan terhadap pelaku," bebernya.
Melissa mewakili keluarga David akan memantau jalannya persidangan dan menyerahkan bukti berupa dampak yang dialami kliennya karena penganiayaan yang dilakukan.
"David mengalami cidera karena pusat keseimbangan dia masih belum normal. Sehingga ketika jalan, masih sering jatuh kakinya. Bengkak dan lain sebagainya. Itu secara detail nya nanti akan kita terangkan di pengadilan," ujar Melissa.
Berkas Lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI secara resmi telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Sementara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa proses perkara telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sampai dengan jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
"Yang mana dapat saya jelaskan tidak ada bolak balik perkara dalam, P18-P19 setelah kami teliti kami sudah kembalikan sekarang sudah lengkap terbitlah P21," kata Danang.
Menurutnya, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2 Maret 2023 sampai dengan ditetapkan berkas lengkap P21, Rabu 24 Mei 2023. Proses perkara sudah berjalan selama 2 bulan 22 hari.
Maka dari itu sejak berkas telah diserahkan kembali oleh penyidik pada 10 Mei 2023 lalu, jaksa masih memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas sehingga pengusutan perkara masih berjalan sesuai aturan.
"Rekan-rekan untuk pembelajaran khususnya masyarakat zaman sekarang kita sudah melek hukum aturan sudah ada dalam KUHAP dari tahapan waktu masih dalam koridor KUHAP misalnya mulai dari pengembalian berkas itu setelah itu kami P19 kemudian penyidik membutuhkan 31 hari melengkapi petunjuk," kata dia.
"Diserahkan kepada kami Mei sesuai dengan ketentuan kuhap kita punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap jatuhnya hari ini. Tidak ada desakan kami profesional memanfaatkan waktu yang tersedia dengan kecermatan ketelitian," tambahnya.
Adapun setelah tahapan berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Maka selanjutnya akan dilakukan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa dalam rangka persiapan kasus naik ke persidangan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca Selengkapnya"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun Yang terjadi," kata Rafael.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaKendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPadahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaMario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca Selengkapnya