Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lampu strobo itu akhirnya dicopot dari mobil Anies Baswedan

Lampu strobo itu akhirnya dicopot dari mobil Anies Baswedan Mobil pribadi Anies Baswedan. ©2017 Merdeka.com/Kadek Melda

Merdeka.com - Pelarangan penggunaan sirine dan lampu strobo jelas diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Jika dilanggar ada ancaman hukuman penjara selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Ternyata mobil pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Innova B 2507 BUK, memakai lampu tersebut. Lampu itu terdapat di bagian depan.

Berita Anies Baswedan lainnya, bisa diakses di Liputan6.com

Mantan menteri pendidikan ini mengaku tidak mengetahui jelas jika mobilnya dilengkapi lampu strobo. Namun dia menegaskan jika sudah ada aturan yang melarang ia akan taat pada ketentuan tersebut.

Karena menyalahi aturan, Anies siap untuk mencopot lampu strobo dari mobil pribadinya itu.

Selang sehari, ternyata Anies telah mencopot lampu itu. Terakhir kali lampu masih terpasang di bagian depan mobil pada Kamis (19/10) malam.

"Saya juga enggak tahu sudah di situ. Begini, kita akan ikut aturan. Begitu aja," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/10).

Sikap taat aturan Anies dipuji Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Dia mengapresiasi tindakan Anies yang segera mencabut strobo di mobilnya karena dilarang dalam UU.

"Iya saya baru lihat di media (cabut lampu strobo), saya apresiasi atas hal ini," kata Halim saat dihubungi merdeka.com, Jumat (20/10).

Halim berharap masyarakat mengikuti hal positif yang dilakukan Anies demi kenyamanan berlalu lintas.

"Saya berharap apa yang dilakukan beliau bisa ditiru oleh yang lain. Selain itu, bukan beliau saja yang dilarang tetapi untuk semuanya dan berharap apa yang dilakukan beliau dicontoh yang lain," tegasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP