Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Batas Maksimal Kapasitas Kantor, 28 Perusahaan di Jaksel Ditutup Sementara

Langgar Batas Maksimal Kapasitas Kantor, 28 Perusahaan di Jaksel Ditutup Sementara 28 Perusahaan di Jaksel Ditutup karena Langgar PPKM. Antara

Merdeka.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menutup sementara 28 perusahaan di wilayah itu karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Jumlah pelanggar tersebut merupakan hasil penindakan pada 5-18 Agustus 2021.

"Kami lakukan pengawasan dan penindakan PPKM. Itu termasuk termasuk perusahaan dari sektor esensial dan non esensial yang melanggar aturan seperti batas maksimal kapasitas kantor," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan, Dwi Marhaeni mengatakan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/8).

Dwi menuturkan, pihaknya melakukan hal tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja guna menekan penularan Covid-19 bagi karyawan.

Perusahaan yang ditutup, kata Dwi, merupakan perusahaan yang sebelumnya mendapat teguran tertulis setelah melanggar beberapa aturan protokol kesehatan saat PPKM Level 4.

Kendati melakukan penutupan, kata Dwi, Suku Dinas Nakertras tetap membina perusahaan yang ditindak agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Walaupun kita tutup tetap kita lakukan pembinaan agar jangan sampai terjadi lagi. Kita sampaikan kepada manajemennya kalau ini gak boleh seperti itu. Makanya kalau sampai ngotot kita kenai denda," kata dia.

Dia berharap dengan penindakan itu perusahaan lain di wilayahnya dapat lebih disiplin dalam protokol kesehatan agar tidak memunculkan klutser penularan baru, apalagi saat ini kasus Covid-19 sedang melandai.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang ngotot. Kita harus tetap bina mereka untuk tidak melakukan kesalahan berulang," kata dia. Dikutip Antara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP