Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Jam Operasional, Odin Bar dan Code in W Home di Senopati Ditutup 7 Hari

Langgar Jam Operasional, Odin Bar dan Code in W Home di Senopati Ditutup 7 Hari garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menutup sementara operasional dua bar karena terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam. Dua bar itu adalah Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati.

Sebagai informasi, dua bar itu sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2) dini hari. Penyegelan karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam.

"Untuk kali ini dengan situasi peningkatan kasus Covid-19 maka diinstruksi kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dimungkinkan untuk penutupannya maksimal 7x24 jam. Untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali," kata Ujang di lokasi, Sabtu (5/2).

Sementara itu, Code in W Home di kawasan Senopati hanya ditutup sementara selama 3x24 jam. Hal ini karena pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI.

"Kita akan berikan sanksi penutupan 3x24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana," katanya.

"Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe bukanya pukul 18.00 hingga 24.00 WIB, pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya," tegas Ujang.

Ujang berharap lewat sanksi ini para pelaku usaha maupun masyarakat khususnya di Jakarta Selatan untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan di tengah meningkatnya temuan kasus COVID-19.

"Saya berharap tempat usaha maupun masyarakat khususnya di Jaksel untuk sama-sama menjaga kesehatan pribadi untuk juga selalu menjaga jarak dan diupayakan untuk tetap aktivitas di dalam rumah. Kalau untuk ibadah dipersilakan dengan ketentuan ada tentunya aturan untuk melakukan ibadah," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP