Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya
Penangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Kepolisian langsung menyergap pelaku di kediamannya kawasan Jakarta Timur
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Rio Reifan di Rumahnya
Artis Rio Reifan Lagi-Lagi harus berurusan barang haram narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan penangkapan Rio setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan narkoba jenis sabu dan dan pip ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat.
"Selanjutnya tim melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi tersebut," kata Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/5).
Proses penyelidikan, didapatkan pelaku mengarah pada artis Rio yang mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kepolisian pun langsung menyergap pelaku di kediamannya kawasan Jakarta Timur.
"Diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Jatinegara, Jakarta Timur," terang Syahduddi.
"Pada Hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu saudara RR," lanjut dia.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti saat aktor 'Tukang Bubur Naik Haji' diringkus.
Di antaranya tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,17 gram, setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,36 gram, dan 12 (dua belas) butir Merci Atarax Alprazolam.
Kini Rio resmi telah dilakukan penahanan dan dijadikan tersangka atas Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika dan juga Undang-Undang RI Nomor 5 Yahun 1997 tentang Psikotoprika.