Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang ada di jalanan Ibu Kota menjelang masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 dimulai.
Menurut Heru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Gini, bukan Pemprov pengawasan ya. Sejauh itu ada rekomendasi dari Bawaslu iya kita tindak lanjut," kata Heru di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa melakukan penindakan apabila Bawaslu tidak memberikan rekomendasi. Sebab kewenangan pengawasan Pemilu di tangan Bawaslu RI.
"Kalau tidak ada rekomendasi ya kan Bawaslu yang mengawasi. Menghadapi pesta demokrasi harus dengan senyuman," ucap Heru.
Jadwal Kampanye
Diketahui, jadwal kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa kampanye dijadwalkan mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Para capres-cawapres akan melakukan kampanye selama 75 hari. Mereka diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum dan media sosial.
Setelah itu ada masa tenang kampanye. Jadwalnya pada 11-15 Februari 2024. Momen ini melarang seluruh calon melakukan kegiatan kampanye hingga pemungutan suara yang bakal dihelat pada 14 Februari 2024.