Mendagri tak tunggu banding Jaksa proses pemberhentian Ahok

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera memproses surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Walaupun saat ini Jaksa Penuntut Umum masih belum memutuskan akan mencabut banding vonis kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tjahjo mengatakan, telah melakukan pembicaraan dengan Jaksa Agung Prasetyo saat menyampaikan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kementerian atau Lembaga di BPK.
"Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung tadi sore, bahwa dengan mundurnya Gubernur DKI Ahok dan tidak ajukan upaya hukum banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hakim Final maka bisa diproses pemberhentiannya tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak," katanya saat melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (29/5).
Sebelumnya, Basuki atau akrab disapa Ahok itu resmi mencabut permohonan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta DKI. Dengan menerima putusan hakim PN Jakut yang memvonis 2 tahun penjara, Ahok pun mengirim surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Ahok kalah dalam Pilgub DKI 2017 lalu, namun masa jabatannya masih berlaku hingga Oktober 2017. Status Ahok sebagai gubernur DKI pun diberhentikan sementara pasca putusan vonis kasus penodaan agama. Djarot Saiful Hidayat ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI.
Berikut isi surat pengunduran diri Ahok yang ditujukan kepada Jokowi dikutip merdeka.com, Rabu (24/5):
Sehubungan dengan ditetapkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.Utara yang dibacakan pada 9 Mei 2017 dan terbitnya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 tertanggal 12 Mei 2017, maka dengan ini saya:
Nama lengkap: Ir. Basuki Tjahaja PUrnama , M.M
Tempat lahir: Manggar (Kabupaten Belitung Timur)
Tanggal lahir: 29 Juni 1966
Alamat: Jl Pantai Mutiara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara
Dengan ini menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya