Mulai 5 Februari, motor tak lewat jalur khusus di Jl Thamrin akan ditilang

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan kendaraan roda dua melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Untuk menghindari kesemrawutan dan keamanan pengendara, Pemprov memutuskan membuat marka jalan berwarna kuning yang terletak di sebelah kiri jalan sebagai jalan khusus sepeda motor.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan pembuatan marka jalan sepeda motor ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 terkait dengan penggunaan jalur kendaraan bahwa roda dua ada di jalur sebelah kiri.
"Nah kemarin kan kita sudah sosialisasikan terkait dengan penempatan marka kuning sebagai karpet jalan penanda jalur sepeda motor dan juga pemasangan spanduk," jelas Sigit saat dihubungi, Kamis (25/1).
Rencananya sosialisasi akan dilakukan pada Senin (29/1), dan akan bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro. Ini untuk mengedukasi masyarakat untuk menggunakan jalan yang khusus disiapkan.
Sigit menjelaskan sosialisasi akan dilakukan selama satu minggu dan setelah itu, mulai tanggal 5 Februari jika ada pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenakan tilang.
"Jadi, tahapannya seperti itu. Baru nanti setelah satu minggu disosialisasikan, kita akan boleh melakukan upaya penegakan hukum jika ada pelanggaran," ucapnya.
Sigit mengatakan untuk sepeda motor kembali masuk kawasan MH Thamrin tidak perlu lagi adanya peraturan baru, apalagi revisi pergub. Karena sesuai putusan MA aturan dikembalikan ke Undang-Undang.
"Ya kan sekarang begini, putusan MA kan dikembalikan pada aturan yang lebih tinggi yaitu UU. Nah UU mengamanatkan itu, ada jalur khusus. Kita siapkan," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya