Nestapa Pemulung di Jakbar, Niat Mau Kirim Uang Hasil Menabung Buat Orang Tua di Kampung Malah Dibegal
Tiga terduga pelaku tersebut berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) ditangkap setelah melakukan pelarian.

Nasib malang menimpa pemulung berinisial Nl (42). Dirinya dibegal tiga orang tidak dikenal saat hendak menyetorkan uang senilai Rp2,5 juta untuk orangtuanya di kampung.
Kejadian itu terjadi pada 31 Desember 2024, tepatnya saat malam tahun baru sekira pukul 05.30 WIB di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami mengatakan, saat kejadian korban hendak menjual barang rongsok menuju tempat penampungan di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima.
"Korban kemudian diadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor," kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (28/2).
Tiga terduga pelaku tersebut berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) ditangkap setelah melakukan pelarian. Ketiganya ditangkap masih di wilayah Jakarta Barat pada Rabu, 19 Februari 2025 yakni di Kecamatan Tamansari dan Tambora.
Kukuh menjelaskan, saat kejadian ERA menodongkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke korban, sambil meminta sejumlah barang berharga di antaranya ponsel dan uang tunai. Korban yang sempat mempertahankan barang berharganya itu ambruk setelah dibacok sebanyak dua kali pada bagian punggung.
"Tersangka AS merampas Hp korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp2,5 juta. Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung, karena korban perantau," jelasnya.
Kukuh mengungkapkan, kasus ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Tiba di lokasi, korban sudah berada di rumah sakit dengan luka bacok di bagian punggungnya. Kukuh menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti yang ada.
Hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap.Penangkapan awal terduga pelaku dilakukan terhadap ERA di kawasan Tambora. Dari situ, didapatkan informasi bahwa dua tersangka lain berada di tempat persembunyian kawasan Tamansari.Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku nekat melakukan penjambretan hanya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
"Hasil introgasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online," ujar Sudrajat.Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).