Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ngamuk dan Injak Mobil di Tol, PNS Kemnaker Pengemudi Fortuner Terancam Bui 1 Tahun

Ngamuk dan Injak Mobil di Tol, PNS Kemnaker Pengemudi Fortuner Terancam Bui 1 Tahun garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kementerian Ketenagakerjaan bernama Oloan Nadeak (35). Oloan diamankan usai bertindak arogan terhadap pengendara mobil lain saat melintas di Tol Dalam Kota di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (15/4) pagi.

"Berawal dari viral nya video itu, baru kita buat laporan tipe A," kata Kanit III Resmob Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon, kepada merdeka.com, Selasa (16/4).

Perbuatan itu dia lakukan karena kesal tak diberikan jalan oleh kendaraan korban saat berusaha keluar dari bahu jalan. Sebelumnya, Oloan sudah ditilang karena masuk jalur itu.

"Marah-marah karena tidak diberikan jalan saat tersangka melanggar dari jalan darurat (badan jalan) tol mau pindah ke jalur 1, jadinya tersinggung karena pelapor tidak berikan jalan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijebloskan ke dalam penjara maksimal satu tahun.

"Kita kenakan Pasal 335 KUHP, tentang pengancaman," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pengemudi Toyota Fortuner putih pelat B 1592 BJK terekam marah-marah pada pengemudi mobil lainnya. Dari suasana di sekitar lokasi, kejadian itu di tol kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/4) pagi.

Informasi dihimpun, Selasa (16/4), peristiwa itu bermula saat mobil Fortuner melaju di baju jalan dan berusaha menyalip kendaraan di depan agar masuk ke jalur seharusnya. Karena tak diberi, pengemudi Fortuner mengamuk. Dia naik dan ke bagian kap mesin salah satu mobil lainnya. Peristiwa itu juga diunggah akun Instagram Ridholaksamana.

Kebetulan saat itu lalu lintas sedang macet. Pengemudi Fortuner juga memukul kaca mobil.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, mengaku belum mendapatkan laporan kejadian itu. Dia mempersilakan warga merasa dirugikan melapor.

"Kalau itu korban mau lapor silakan di Polres ataupun Polsek, itu pidana umum, bukan undang-undang lalu lintas," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (16/4). (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP