Nyampah sembarangan di CFD, warga DKI dihukum & bayar Rp 100.000

Merdeka.com - Menjaga kebersihan lingkungan dan ruang publik sudah jadi kewajiban tiap masyarakat. Seperti membuang sampah, seharusnya jadi kesadaran. Tapi masih saja ada segelintir orang tidak peduli untuk membuang sampah pada tempatnya. Saksi sosial sepertinya harus diterapkan bagi mereka buang sampah sembarangan.
Linda, warga Mangga Besar, kepergok buang sampah pasukan orange dari suku dinas kebersihan Jakarta Pusat. Dia mengakui buang sampah sembarang di kawasan Car Free Day (CFD), Jalan M.H Thamrin, Jakarta.
Dia langsung dibawa petugas ke posko operasi tangkap tangan (OTT). Lina langsung diinterogasi penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup. "Kamu buang sampah di mana?" tanya anggota penyidik di Posko OTT kawasan CFD, Minggu (30/4).
"Di dekat situ (sambil menunjuk kawasan dekat menara BCA)," kata Lina sambil menunduk.
Sambil menyiapkan formulir denda pelanggaran kebersihan, penyidik bertanya kembali kepada Linda. "Jadi mba, mau bayar denda Rp 100 ribu atau saksi sosial? Kalau sanksi sosial mba bantuin petugas orange," kata penyidik.
"Saya enggak punya uang Pak, sanksi sosial aja," kata Linda dengan nada pelan.
Kemudian, Lina pun menulis formulir dan diberikan satu kantong sampah untuk menyimpan sampah. "Saya janji enggak akan buang sampah sembarangan lagi," kata Lina saat ditemui merdeka.com saat memunguti sampah.
Tidak hanya Lina kepergok membuang sampah sembarangan. Ahlan seorang mahasiswa Jakarta juga buang sampah di bundaran HI dibawa ke posko OTT. Tetapi dia memilih untuk membayar denda Rp 100 ribu. "Itu niatnya mau dibuang tapi lupa," tepis salah satu teman yang mendampingi Ahlan.
Kepala Sekai Pengawasan dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, Prihatma menjelaskan program OTT buang sampah sembarang ini untuk memberikan pendidikan pada masyarakat. "Buat warga tidak sembarangan dan edukasi. Sekitar mengingatkan dari kami," kata Prihatma.
Dia menjelaskan terdapat 58 personel yang mengawasi warga agar tidak buang sampah sembarang. Salah satu titik yang paling banyak ditemukan warga yang berkunjung di CFD yaitu Bundaran HI. Seharusnya kata Prihatma sesuai dengan Perda No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, masyarakat yang buang sampah sembarangan terkena denda Rp 100 ribu - Rp 500 ribu. "Tapi kalau enggak punya yang sanksi sosial," kata dia.
Sekitar pukul 9.00 WIB personel pasukan orange sudah mendapatkan 9 orang yang membuang sampah. Dua di antaranya membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan tujuh orang lainnya memilih untuk menerima sanksi sosial. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya