Ombudsman pertanyakan landasan hukum Anies tutup jalan untuk PKL

Merdeka.com - Tindakan Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan satu ruas jalan di Tanah Abang untuk lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) menimbulkan pro kontra. Tindakan tersebut juga disoroti oleh Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mempertanyakan dasar hukum atas tindakan tersebut. Dia mengatakan, sah serta legal tindakan yang diambil Pemprov jika terdapat landasan hukum yang jelas.
Sebab, terdapat peraturan dan ketentuan mengenai fasilitas umum, pedestrian, dan penertiban tata kota. Sementara perihal penutupan jalan untuk lapak PKL, Adrianus menilai belum ada peraturan mengenai penutupan jalan untuk PKL.
"Bukannya membersihkan pedestrian itu dari PKL tapi malah menutup jalan. Sementara undang-undang tentang jalan, undang-undang pedestrian dan Perda PKL itu sudah ada. Untuk itu perlu ada adjustment (penyesuaian)," ujar Adrianus di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).
Ombudsman, lanjut Adrianus, akan mengevaluasi kembali soal penutupan jalan tersebut. Namun evaluasi akan dilakukan tahun depan. Dia juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah kebijakan publik.
Bukan tanpa alasan, Adrianus menjelaskan, jika tindakan Pemprov DKI tidak berlandaskan hukum hanya akan menimbulkan polemik. Seperti penggelontoran anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov terhadap pendirian tenda-tenda PKL yang berjualan di pasar grosir terbesar se Asia Tenggara itu.
"Jadi menurut kami, hati-hatilah. Ketentuan aturan itu tidak kalah penting, bahkan sangat amat penting, agar menjadi satu pembenar. Misalnya Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah uang untuk kegiatan ini, landasan hukumnya apa," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya