PDIP dan partai pengusung komit dampingi Ahok

Merdeka.com - Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, PDI Perjuangan masih tetap berkomitmen untuk mendampingi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama. Ahok divonis 2 tahun penjara dan saat ini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Tentu sebagai partai yang mengusung Basuki sebagai Cagub dan Pak Djarot di Pilkada DKI kemarin, kami punya komitmen moral dan sejak awal kita ikut mendampingi Pak Ahok dari beberapa teman kami jadi kuasa hukumnya, Teguh Samudra dari Hanura," kata Trimedya, Jakarta, Rabu (10/5).
"Semua Parpol pengusung Pak Ahok dan Pak Djarot, bahwa Trimoeldja itu request dari Pak Basuki, sisanya parpol koalisi," tambahnya.
Lebih lanjut, Trimedya menegaskan, bahwa sebagai partai politik yang mengusung Ahok dan juga Djarot akan terus mengawal kasus yang menimpa Ahok itu.
"Intinya sebagai parpol yang mengusung pak Basuki, PDIP tetap mengawal bersama koalisi partai yang lain seperti Hanura, kita tetap mengawal apalagi sampai kemarin masih dipercaya oleh Pak Basuki kuasa hukum ini. Kita melihat keadilan belum berpihak kepada Pak Ahok di tingkat pertama," tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya ketidakadilan yang diterima oleh Ahok, dia berharap agar Ahok bisa menerima kenyataan atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Mudah-mudahan di tingkat kedua keadilan bisa berpihak kepada Pak Basuki. Kita mendoakan Pak Basuki bisa menerima cobaan yang maha berat, semoga ke depan demokrasi kita bisa lebih baik lagi," ucapnya.
Trimedya menuturkan, dengan adanya peristiwa ini bisa merekatkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, hubungan antar umat beragama.
"Karena ada kekhawatiran dari banyak kalangan, peristiwa Pak Basuki ini bisa merekatkan sendi-sendi kehidupan kita, berbangsa dan negara, dan hubungan antar beragama. Presiden Jokowi juga langsung membuat statement kita menghormati proses hukum," tuturnya.
"Apapun keputusannya, 5 hakim bertanggung jawab pada Tuhan, menggeser pasal 156 menjadi 156a digeser oleh hakim. Kalau ada hal yang ini, tentu bertanggung jawab kepada Tuhan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya