Pembahasan KUA-PPAS Molor, DPRD DKI Bersurat ke Kemendagri

Merdeka.com - Pelaksanaan rapat Badan Anggaran DRPD DKI Jakarta belum terlaksana jelang akhir November. Alasannya karena tak kunjung rampung pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Akibat keterlambatan pembahasan tersebut, DPRD DKI berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta tambahan waktu.
Wakil Ketua DPRD Zita Anjani mengaku, sudah berkirim surat ke Kemendagri beberapa hari lalu. Dalam surat itu, dia mengatakan, meminta penambahan waktu tanpa menyebut batas waktu.
"Kita enggak minta sih kapannya kita hanya minta tambah saja. Kita tidak bilang oh mesti sekian. Enggak. Kita hanya minta kelowongan lah waktu tambah," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/11).
Politikus PAN itu menampik penambahan waktu diajukan lantaran masih alotnya pembahasan KUA-PPAS. Menurutnya, pembahasan itu telah selesai didiskusikan dengan anggota masing-masing komisi.
Tak Masalah Jika Tak Diberi Waktu Tambahan
Kendati surat telah dikirim, Zita menegaskan, tidak ngoyo berharap permintaan tambahan waktu diterima Kemendagri. Jika permintaan ditolak, anak kandung dari Ketua Umum PAN itu mengaku tak masalah.
"Ya kita akan kejar, kita akan begadang, kita akan pastikan setiap sen uang warga Jakarta dihitung dan betul betul kami cek di komisi masing-masing," tandasnya.
Sedianya KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RKA untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi dan menjadi RAPBD. Setelah itu, RAPBD 2020 harus diserahkan ke Kemendagri dengan batas waktu pada 30 November 2019.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya