Pemprov DKI ajukan Raperda OPD ke DPRD, sejumlah SKPD akan dirombak

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke DPRD DKI Jakarta. Jika Raperda ini sudah selesai, maka akan terjadi perubahan terhadap susunan organisai perangkat daerah di Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan bahwa perombakan atau penataan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) akan dilakukan setelah Perda selesai.
"Perda mengenai perangkat daerah sedang dibahas dan kita juga bisa menampung berbagai usulan," kata Sumarsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/12).
Sumarsono mengklaim adanya perubahan ini tidak akan menjadi masalah terhadap susunan organisasi perangkat daerah. Justru kata dia, perubahan ini akan menjadi penyegaran baru dalam struktur pemerintahan daerah.
"Supaya ya ada penyegaran lah, kalau itu memang dikendaki ya tidak masalah lah anggota dewan dan yang bersangkutan mau untuk penyegaran, saya kira tidak ada masalah," ujarnya.
Sumarsono menargetkan penataan ini akan selesai dalam bulan Desember ini sejalan dengan pengesahan APBD 2017.
"Nanti setelah APBD disampaikan ke Kemendagri dan insya Allah ada perubahan OPD. Perubahan hanya di penempatan saja," ungkapnya.
Untuk anggaran pegawai, Sumarsono menjelaskan akan mengalami penurunan yang disebabkan perampingan tersebut.
"Kita ini kan slogannya efisiensi makanya ada perampingan, jadi anggarannya jelas harus turun," jelasnya.
Beberapa SKPD ini akan mengalami penggabungan dan pemisahan. Misalnya seperti Dinas Penataan Kota DKI, nantinya akan diubah menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta. Kemudian Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.
Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan masuk dalam sub urusan penunjang bidang keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan dipecah.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya