Pemprov DKI akan Sanksi 2 Acara Timbulkan Kerumunan Saat Dihadiri Rizieq Syihab
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan kerumunan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akan diberi sanksi berupa denda. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mengkaji denda terhadap keramaian yang terjadi beberapa hari terakhir.
"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi. Semua sedang dicek kembali semuanya. Nanti ada Satpol PP yang menangani," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (19/11).
Keramaian yang di singgung Riza terkait rangkaian acara yang dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Sejak kepulangannya dari Arab Saudi pada Selasa 10 November, keramaian tak terhindarkan. Ribuan masa pengikut Rizieq, memadati bahkan melumpuhkan akses perjalanan menuju bandara Soekarno-Hatta.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang mengeluarkan hukuman PSIS? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
Jumat, 13 November, Rizieq menghadiri perayaan maulid di Tebet, Jakarta Selatan. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Masa kembali memadati kawasan Tebet.
Sabtu, 14 November, kepadatan kembali terjadi di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia mengadakan acara pernikahan putrinya sekaligus menggelar perayaan maulid nabi. Pada acara ini, Rizieq diberi sanksi denda Rp50 juta oleh Pemprov DKI.
Riza mengatakan, sanksi denda merujuk pada aturan PSBB transisi yang berlaku saat ini. Pada PSBB saat ini, Pemprov menerbitkan Pergub 101 Tahun 2020.
Sementara Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada 19 Oktober baru ditandatangani untuk pemberian nomor pada 12 November oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Nanti ada Satpol PP yang menangani, bukan saya. Yang lebih tau nanti sanksinya Satpol PP," tuturnya.
Sementara Kepala Satpol PP DKI, Arifin, belum merespon terkait denda yang akan dijatuhkan pada keramaian yang terjadi beberapa hari terakhir.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka akan memimpin artis dan influencer untuk melakukan aksi kebersihan setelah acara.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaSejumlah mobil maupun motor sudah dapat melalui jalan di kawasan sekitaran Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaFenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaPengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.
Baca SelengkapnyaBesarnya massa membuat Prabowo sampai menjeda pidato, karena banyak korban jatuh pingsan
Baca SelengkapnyaMereka kompak mengenakan baju biru langit seraya membawa bendera dan atribut dukungan partai
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 3.286 personel gabungan disebar di sekitar Patung Kuda dan Gedung DPR.
Baca Selengkapnya