Pemprov DKI Bahasa Raperda ERP Tahun 2020
Merdeka.com - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di seluruh jalanan protokol Jakarta akan dibahas tahun 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis terkait perda ERP dengan harapan pada tahun mendatang masuk Program Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
"Sehingga pada tahun depan, kami akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional diharapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang kualitas udara," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/11).
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
Kesemuanya itu, kata Syafrin, tentu dengan regulasi yang mengacu pada PP 32 dan PP 37 untuk jalan berbayar dengan retribusi.
"Tidak jauh dari situ," ujarnya.
ERP Berlaku di Seluruh Jalan Protokol
Syafrin menjelaskan, jalan berbayar di Jakarta itu berlaku di seluruh ruas jalan protokol dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 yang ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum dan lingkungan.
"Saat ini kecepatan rata-rata kendaraan pasca ganjil-genap ini menjadi 31 kilometer dan setelah berlakunya ERP diharapkan akan lebih dari itu," jelasnya.
Raperda ERP Masuk Prioritas
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Dedi Supriadi menuturkan, salah satu dari 12 raperda yang akan diselesaikan pada 2020 adalah Perda ERP.
Hal ini sangat penting lantaran ketika dijalankan uangnya masuk sebagai penambah fasilitas transportasi publik.
"Sebenarnya ERP ini jawaban dari ganjil-genap. "Bukan diperluas wilayah ganjil-genapnya," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Tetapi ERP ini yang dijalankan. Ketika uangnya masuk, bisa menambah fasilitas untuk transportasi publik.
"Itu termasuk prioritas," katanya.
Jalan Berbayar di Perbatasan Jabodetabek
Sebelumnya, BPTJ mengatakan jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan Jabodetabek mulai 2020 termasuk Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.
BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing.
"Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda (Depok) dan Tangerang," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono.
Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukkan dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi. Regulasinya terpatok pada jalan daerah, provinsi dan kabupaten.
"Karena itu regulasinya harus direvisi, peraturan pemerintahnya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaIwan juga menyebut bahwa kajian tersebut tengah dimatangkan agar dua transportasi berbasis rel ini siap dijadikan satu.
Baca SelengkapnyaPemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSalah satu interupsi datang dari anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan, Honda Hendarto.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPras berharap, Pemprov DKI dapat menggunakan anggaran itu sebaik mungkin.
Baca SelengkapnyaSebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaHeru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca Selengkapnya