Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan Terbukti Cemari Udara

Pemprov DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan Terbukti Cemari Udara Kabut pekat selimuti Jakarta. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta PT PLN untuk memastikan kembali cerobong pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) miliknya yang berlokasi di sekitar Jakarta. Hal tersebut guna memastikan PLTU tersebut tidak menyebabkan polusi.

"Pastikan yang dikeluarkan tidak mengakibatkan polusi yang tinggi baik di Jakarta ataupun kawasan-kawasan lain," kata Anies di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dia telah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan inspeksi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih, menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan industri yang memiliki cerobong asap. Mereka adalah PT Indonesia Acid Industry, PT Hong Xin Steel dan PT Mahkota Indonesia.

Menurut hasil laboratorium Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia dinyatakan terbukti mencemari udara karena mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.

"Mereka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang pengendalian kualitas udara," kata Andono saat membacakan sanksi terkait di PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Sedangkan PT Hong Xin Steel yang bergerak di industri peleburan baja, kembali disanksi teguran kedua berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong proses industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu.

"Jika tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," tegas Andono.

Pihaknya mencatat, emisi yang dikeluarkan ketiganya melebihi baku mutu yang dipersyaratkan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP