Pemprov DKI kejar 57.422 warga belum rekam data e-KTP agar masuk DPT
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan sebanyak 57.422 warga di DKI belum melakukan perekaman data e-KTP. Saat ini, kata Sumarsono, pihak Pemprov DKI akan fokus mengejar warga yang belum terdata tersebut.
"Dari status yang belum merekam ini kita akan kejar secara aktif, umumnya tempatnya di apartemen-apartemen," kata Sumarsono, di Kantor Disdukcapil DKI Jakarta, Tomang, Jakarta Barat, Kamis (6/4).
Beberapa data yang sudah terdeteksi di antaranya adalah, untuk Pulau Seribu tercatat 28 orang, Jakarta Pusat sebesar 2.204 orang.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas proses pendaftaran calon gubernur di PDIP Jateng? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
Angka ini, kata Sumarsono, masih akan terus dikejar sampai setidak-tidaknya separuhnya sudah bisa melakukan perekaman sebelum hari H Pilkada.
"Dan demikian juga yang lainnya rata-rata bisa dikejar separuh seperti Jakarta Barat ini, karena 35 persen yang tidak merekap tinggal di luar negeri atau di luar DKI. Bahkan sudah di luar Jakarta, tapi menggunakan status KTP DKI. Sehingga setelah dikejar, potensi Jakbar masih 4.000," terang Sumarsono.
Untuk warga Jakarta yang sedang berada di luar DKI diperkirakan masih bisa dikejar 60 persen. Selebihnya, memang sulit karena perubahan data kependudukan dan tempat tinggal mereka.
"Karena nanti malam DPT ditetapkan secara resmi, maka mereka yang masih dikejar ini akan masuk dalam DPT tambahan. Jumlahnya supaya DPT tambahan tidak berlebih kuota dari TPS dan tidak mengganggu karena kekurangan kartu suara maka angka ini akan direkap terakhir untuk keperluan suket pilkada," terang Sumarsono.
Sumarsono bahkan telah memerintahkan Disdukcapil untuk bekerja lembur demi mengejar target tersebut. "Tapi yang jelas jajaran Dinas Kependudukan siap lembur Sabtu masuk, bahkan hari H, itu demi untuk suksesnya pilkada DKI. Jadi total status yang 57.422 kemungkinan separuh lebih masih bisa dijangkau. 25.000 bisa dijangkau dalam waktu tersisa 2 minggu ini dengan superaktif keliling apartemen dan seterusnya," tandas Sumarsono. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaWarga DKI Jakarta diimbau untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum.
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaProses verifikasi faktual dilakukan sejak 11 hingga 21 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 1.143.639 orang tak layak menerima bantuan sosial.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaAdapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya