Pemprov DKI Sudah Berlakukan Sistem Kerja Shift Untuk PNS
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat edaran soal kerja shift sejak Jumat (12/6). Ini menindaklanjuti surat edaran soal shift kerja yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, PNS DKI telah memberlakukan sistem kerja dua shift mulai Senin (8/6) lalu dengan berlandas pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Surat tersebut telah diterbitkan sejak Jumat (5/6) lalu," katanya di Jakarta, Sabtu (13/6).
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
ASN DKI siapa yang diprioritaskan WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Kenapa ASN DKI diharuskan WFH? Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
-
Apa saja tugas yang harus diprioritaskan dalam mengatur jam kerja? Buat daftar tugas yang perlu diselesaikan dan prioritaskan tugas-tugas tersebut. Fokuslah pada tugas-tugas yang paling penting dan mendesak terlebih dahulu.
Seperti dilansir dari Antara, surat itu sendiri ditujukan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja agar mengatur jadwal kerja pegawainya dengan pembagian jadwal sehari bekerja dari rumah dan sehari bekerja di kantor.
"PNS yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sekitar 50 persen dari jumlah pegawai," tulis Sekretaris Daerah Saefullah dalam Surat Edaran tersebut.
Bagi ASN yang bekerja di kantor, paling sedikit bekerja selama 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi pada hari Senin sampai Kamis shift pertama bekerja dari pukul 07.00-15.30 WIB dan shift kedua dari pukul 09.00-17.30 WIB.
Untuk hari Jumat, shift pertama pukul 07.00-16.00 WIB dan shift kedua pukul 09.00-18.00 WIB.
Aturan tersebut juga menjelaskan pegawai yang bekerja dari rumah hanya berlaku bagi ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas seperti pegawai hamil, memiliki riwayat penyakit seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya.
Kemudian untuk pegawai yang bekerja dari rumah sesuai peraturan, paling sedikit bekerja 7,5 jam per hari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan saat memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.
"Bukti presensi foto dilaporkan kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari. Pada pagi pukul 07.30 WIB dan sore pukul 16.00 WIB," tulis keterangan dalam surat tersebut.
Selanjutnya, ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.
Di antaranya Bapenda, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Gulkarmat, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten serta Kecamatan dan Kelurahan.
Sementara diketahui, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat termasuk di tempat kerja. Menyusul setelah dikeluarkan kebijakan New Normal, masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Hal tersebut akhirnya menyebabkan penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan. Sehingga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shift kerja PNS," kata Tjahjo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPada tahap awal, aturan pembagian jam kerja ini akan diuji coba terlebih dahulu di lingkup internal ASN Pemprov DKI.
Baca SelengkapnyaNantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaUntuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba secara internal hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja demi urai kemacetan di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaPNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.
Baca Selengkapnya