Penahanan pria yang pernah polisikan Kaesang diperpanjang 40 hari

Merdeka.com - Penahanan tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Muhammad Hidayat Simanjutak diperpanjang selama 40 hari ke depan. Masa penahanan pria yang pernah laporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep itu dimulai dari tanggal 20 Juli hingga 40 hari ke depan.
"Karena berkasnya belum selesai, kemarin kita perpanjang 40 hari lagi, kita belum selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Sebelumnya diketahui, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia ditahan usai diperiksa selama 1 x 24 di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan Hidayat kali ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya yang sempat ditangguhkan. Di mana dirinya pernah menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sebagai provokator dalam aksi 411.
"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, pukul 10.00 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan yang akan berakhir 19 Juli. Ditahan 6 hari dari tanggal 14 hingga 19 Juli," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/7).
Argo mengatakan, penyidik saat ini juga telah menyiapkan surat permohonan perpanjangan penahanan untuk Hidayat ke Kejaksaan. Hal itu dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan tersangka kembali.
"Nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Argo menegaskan kalau penahanan itu tidak ada kaitannya dengan laporannya terhadap Kaesang. "Tidak ada kaitannya ya. Ini kan laporannya udah duluan, waktu unjuk rasa November 2016," tandas Argo.
Seperti diberitakan, Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, dia menyebutkan kalau Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan provokator terhadap peserta aksi untuk menangkap massa.
Dalam kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya