Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara sakit, M Sanusi pikir-pikir banding usai divonis 7 tahun

Pengacara sakit, M Sanusi pikir-pikir banding usai divonis 7 tahun Sidang Sanusi. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu dalam mengambil keputusan banding setelah divonis bersalah dan dituntut hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Sanusi divonis terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam pengurusan Raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Tapi saya mohon izin, karena Pak Maqdir (kuasa hukum Sanusi) sakit. Jadi saya minta waktu untuk saya diskusi. Kami menyatakan, kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sanusi kepada majelis hakim, saat berada di Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Lebih lanjut, ia menyatakan, menerima dengan apa yang menjadi putusan Hakim. Menurutnya, itu sudah menjadi bagian dari jalan hidupnya.

"Pada prinsipnya, secara pribadi, saya menerima karena ini adalah bagian dari jalan hidup saya. Pada dasarnya, saya yakin seperti yang pernah saya sampaikan di awal, saya di sini adalah Allah yang mengatur. Saya merasa ini adalah bagian yang sudah diatur oleh Allah," kata Sanusi.

Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu berupa 10 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 500 juta.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama, yaitu pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP