Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelenggara DWP minta keringanan pajak hiburan tetapi ditolak

Penyelenggara DWP minta keringanan pajak hiburan tetapi ditolak Sumarsono. ©2016 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Penyelenggara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2016 Ismaya Live mengajukan permohonan keringanan pajak hiburan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Permohonan ini diterima langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.

Dengan digelarnya DWP di Jakarta, pihak penyelenggara mengklaim ikut mempromosikan Jakarta secara tidak langsung karena event ini diikuti oleh musisi-musisi terkenal dunia.

Sumarsono mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan pajak. Hal itu merupakan tugas Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

"Memang bisa memberikan keringanan pajak hiburan, tapi untuk acara-acara tertentu saja. Misalnya seperti kegiatan hiburan bersifat amal untuk yatim piatu atau kegiatan sosial lain misalnya," kata Sumarsono di Balai Kota, Rabu (07/12).

Namun Sumarsono menegaskan, meskipun nantinya ada keringanan pajak, tapi untuk bebas pajak hal itu tidak memungkinkan.

"Kala keringanan itu mulai dari 1 persen sampai 100 persen, tapi kalau 100 persen itu namanya bebas pajak dan itu tidak mungkin," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang mempertanyakan alasan permintaan keringanan pajak itu. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada unsur hiburan tradisional di kegiatan itu.

"Lagipula, penyelenggara DWP bisa membayar pajak penuh kok pada tahun lalu. Adapun, potongan pajak hiburan adalah sebesar 35 persen dari harga penjualan tiket," kata Agus.

Agus mengatakan tidak akan memberikan keringanan pajak karena DWP tidak mengusung seni tradisional. Dia hanya minta keringanan pajak karena dia mempromosikan Jakarta mengundang sekian banyak musik datang ke Ibu Kota.

Sementara itu, Legal Manager Ismaya Live, Hendro Santoso mengaku nekad meminta keringanan pajak karena melihat acara-acara hiburan lainnya mendapatkan keringanan.

"Sebenarnya kita sudah mengajukan sudah cukup lama karena kita melihat acara-acara yang sebelumnya acara festival lain sebelumnya diberikan bantuan keringanan pajak. Berangkat dari sana kita juga kali ini mencoba mengajukan permohonan yang sama," tuturnya.

Hendro juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak berharap dikenakan bebas pajak. Tetapi hanya minta keringanan untuk menutupi production cost yang tinggi.

"Karena mungkin kan production cost kita juga mendatangkan artis itu kan juga merogoh kocek yang cukup besar. Jadi karena pertimbangan itu juga kami mengajukan permohonan," ungkapnya.

Hendro dan pihaknya mengaku akan menerima apapun keputusan pemerintah. "Apa daya beliau masih ada pertimbangan lain, salah satunya konten tradisional yang tidak dimuat dalam acara DWP ini," jelasnya.

"Memang kan acara kita kan memang acara electronic music festival dan waktunya cukup mepet dengan konten demikian sepertinya tidak dimasukan ke dalam acara," tandasnya.

Untuk Pajak hiburan sekarang ini besarannya adalah 25 persen dari hasil penjualan tiket. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP