Penyuplai Senpi ke Sopir Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi telah menangkap penyuplai senjata api terhadap Abdul Malik, pelaku penodong dengan menggunakan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Penyuplai senjata api itu diketahui inisial MSA, ADG dan Y.
Dari tiga tersangka atau penyuplai senjata api tersebut, satu di antaranya merupakan anak dari seorang artis Ayu Azhari. Ia diketahui atas nama Axel Djody Gondukusumo (ADG) (29) yang ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ya, itu rekan-rekan sudah tahu ya. Inisialnya ADG. Sudah kita geledah rumahnya. Tapi tidak ditemukan barang bukti lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, Rabu (8/1).
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Bastoni mengungkapkan, orang tua dari tersangka Axel tersebut sudah mengetahui terkait keterlibatan anaknya itu atas kasus penyuplaian senjata api ilegal milik Abdul Malik.
"Sudah tahu, sudah tahu," ungkapnya.
Meski begitu, polisi tak melakukan pemeriksaan terhadap orangtua yang bersangkutan. Karena, tak ada kaitannya dalam kasus yang menimpa tersangka Axel.
Atas perbuatannya itu, Axel dikenakan pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 dengan hukuman penjara 20 tahun dan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik yang berada di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah senjata api beserta amunisi yang tidak memiliki izin atau ilegal di dalam sebuah brankas.
Sejumlah senjata yang ditemukan tersebut yakni tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock serta senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Djoko, Brigadir ZH sempat dalam pencarian Propam Polda Sulteng.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaIP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca SelengkapnyaPolisi mengatakan pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AH sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaAksi pengendara diduga staf khusus Badan Intelijen Negara (BIN) berinisial AS itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca Selengkapnya