Plt Gubernur DKI bela Wali Kota Jakbar yang hadir di kampanye Djarot

Merdeka.com - Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono tidak akan membela anak buahnya, PNS DKI Jakarta jika tidak menjaga netralitas dan memihak salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI juga sudah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Urusannya ke bawaslu yang terkait dengan pelanggaran nanti tatanannya ke gakkumdu. Kalau urusan saya nanti dengan yang dilaporkan. Kalau itu pns saya akan lakukan tindak. Hari ini saya belum terima laporannya," tegas Sumarsono kepada awak media usai hadiri apel kebhinekaan cinta damai di lapangan dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/11).
Apabila ada PNS yang kedapatan dan terbukti memihak salah satu calon, maka pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas tergantung jenis pelanggarannya. Mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat, pergantian jabatan, sampai non-aktif.
"Itu ada tingkatan-tingkatan, nanti ada pelanggaran disiplin," lanjutnya.
Khusus Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi yang dilaporkan karena terlihat hadir saat kampanye calon Wakil Gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat, dia membelanya. Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, kehadiran Anas saat itu demi menjaga ketertiban dan kententraman warganya.
"Kalau itu alasan ketentraman dan ketertiban, walikota tidak bisa tinggal diam melihat masyarakatnya rusuh. Karena itu misi utamanya adalah menjaga ketertiban, karena di sana banyak yang menentang salah satu paslon datang," tegas Soni.
Soni menegaskan, kehadiran Anas saat itu tidak serta merta diartikan mendukung kampanye Djarot. Kecuali jika Anas ikut menemani Djarot blusukan menemui warganya.
"Misi utamanya bukan untuk mendukung kampanye, tapi mengamankan warganya, itu tugas kepala daerah. Kecuali menemani blusukan dari kampung ke kampung. Itu sudah pelanggaran," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menilai, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN harus menjunjung tinggi netralitas selama proses Pilkada DKI. Namun Anas diketahui menghadiri kampanye calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Dari hasil klarifikasi, diduga (Anas Effendi) melanggar kode etik. Tetapi penilaiannya dikembalikan ke komisi ASN," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jumat (18/11).
Bawaslu menyerahkan penanganan kasus Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi ke komisi ASN. Mimah menuturkan, penindakan atas kehadiran Anas saat Djarot kampanye bukan kewenangan Bawaslu DKI. Kehadiran Anas saat Djarot berkampanye di wilayahnya harus diselidiki terlebih dulu oleh ASN.
"Untuk laporan tersebut atas netralitas PNS dilaporan Panwaslu Jakarta Barat, tindak lanjut dari laporan ini sudah disampaikan ke komisi ASN," kata Mimah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya