Polda Metro Jaya ringkus penipuan uang palsu bermodus potong babi

Merdeka.com - Dalam kurun waku sepekan terakhir Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap enam kasus yang sudah lama meresahkan masyarakat, khususnya di Ibu Kota Jakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, salah satu kasus yang diungkap adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Modusnya dengan potong babi," ujar Argo saat mengikuti gelar barang bukti bersama Subdit Resmob, Senin, (12/12).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, menyebut tindak pidana penipuan dengan modus potong babi dilakukan lima sampai enam orang. Masing-masing punya peran memperlancar aksi kejahatannya.
"Potong babi ini dimana korban ingin menjual ruko. Kemudian pelaku yang berjumlah 5 sampai 6 orang pura-pura ingin membeli ruko yang memang ditawarkan dan melakukan penawaran dan mengajak ketemuan. Pelaku kemudian ketemu dengan pemilik kemudian mencoba mentransaksikan dengan uang palsu," kata Budi.
Untuk mengelabui korban, tumpukan uang kertas palsu pecahan USD 100 dilapisi uang asli di lembar atas dan bawah. Saat transaksi, datang seseorang warga negara asing yang ternyata anggota komplotan ini. Salah satu orang yang melakukan transaksi mencoba merayu korban untuk mengajak untuk bermain judi.
"Pelaku menyampaikan ‘Pak orang ini uangnya banyak bagaimana kalau kita ajak dia main judi nanti kita kalahkan’," ungkap Budi menirukan perkataan pelaku.
Selain itu, ada yang berperan menjadi orang tua yang datang sambil menangis dan dicaci maki oleh pelaku. "Dicaci maki, dimarah-marahi sehingga timbul rasa iba kasihan dari si korban. Tanpa disadari korban ini menjadi korban penipuan," tegas Budi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga USD 100.000 atau setara Rp 1,3 miliar.
Adapun empat tersangka yang ditangkap yakni, RM alias SG (68) yang berperan sebagai ahli permainan Judi Kuda Lari di atas meja (Potong Babi), LAM alias LSH (67) (Warga Malaysia) sebagai pembeli ruko sekaligus meyakinkan korban untuk bermain judi, dan WE alias W (46) bertugas melakukan cek in kamar hotel untuk judi.
Sementara tiga orang lain yakni H alias KY, PH, dan LM masih buron dan dalam pengejaran. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi ini di beberapa tempat seperti Surabaya, Medan, Bandung dan Bekasi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone, alat permainan perjudian, uang palsu, KTP yang digunakan untuk Cek-in hotel, kartu NPWP, kartu kredit dan kartu ATM, serta sisa uang hasil kejahatan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya