Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bekuk paedofil yang siarkan aksinya live di Skype

Polisi bekuk paedofil yang siarkan aksinya live di Skype borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku paedofilia yang menyiarkan hubungan intim dengan anak di bawah umur via media sosial Skype. Pria dengan akun bernama Denny Agus itu ditangkap setelah polisi menggelar operasi Candy 2.

"Sejak operasi candy yang pertama jajaran cybercrime Polda Metro Jaya tidak berhenti sampai di situ dan kita terus mencari sampailah pada pada operasi candy 2 dan berhasil menangkap seorang pelaku," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5).

Wahyu menjelaskan, dalam Candy 2 ini pihaknya bekerjasama dengan US Immigration and Customs Enforcement (ICE) untuk mendapatkan data-data di level internasional.

"Data yang didapat itu diinformasikan kepada kami. Kami mengolah perkara ini mulai 6 April sejak adanya informasi dari siber patrol, kemudian LP 2 Mei kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka tanggal 6 Mei. Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria inisial DA. DA ini kita tangkap di Kaltim," bebernya.

"Pelaku ini melakukan kegiatan senonoh dengan via live Skype, baik Skype group maupun personal," sambungnya.

Lanjutnya, dengan media Skype pelaku mengundang dalam satu group untuk melihat dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. "Kemudian semua yang pakai Skype bisa live streaming jadi bisa lihat langsung live, jadi dia melakukan semua di luar negeri ya tentunya karena grup nya banyak di luar itu semua bisa nonton langsung, live, ini modus yang dilakukan oleh tersangka disetubuhi, korbannya di bawah umur, ada yang masih balita," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal UU ITE dan UU Pornografi dengan ancam maksimal 12 tahun pidana penjara.

"Undang-undang yang kita terapkan dalam perkara ini yaitu UU ITE kemudian yang kedua Undang-Undang pornografi pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 kemudian pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 6, pasal 32 tentang pornografi. Ancamannya 6 sampai 12 tahun," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP