Polisi Klaim Pemotor Lawan Arah di Jakarta Berkurang saat Operasi Zebra
Keberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Polisi akan terus melakukan sosialisasi.
Polisi Klaim Pemotor Lawan Arah di Jakarta Berkurang saat Operasi Zebra
Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, pemotor yang melawan arah.
Keberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
"Iya Alhamdulillah agak menurun. Mudah-mudahan ini bisa seterusnya bukan hanya saat operasi zebra dilakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (21/9).
Merdeka.com
Meski angka pelanggaran pemotor lawan arah menurun, kata Latif, pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi. Dengan pendekatan persuasif fokus memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar.
Merdeka.com
"Alhamdulillah kita melakukan sosialisasi terus, jadi tempat-tempat itu kita tidak menghadang mencegah itu paling banyak," kata dia.
"Sehingga beberapa tempat seperti di Lenteng Agung kita tidak berada di tempat (pelanggaran). Tapi berada di depan sehingga orang tidak melawan arus," tambah Latif.
Merdeka.com
Adapun dari data selama gelaran operasi zebra baru ditemukan dua pemotor yang melanggar arah. Sementara pelanggaran masih didominasi pemobil tidak menggunakan seat belt saat berkendara.Data itu dipadukan dengan hasil tilang ETLE yang dikerahkan selama operasi zebra kali ini.
"Pelanggaran yang paling banyak yang tadi saya sampaikan, terkena e-TLE statis dan e-TLE mobile, 360 pelanggaran. Rata-rata seat belt, penggunaan HP, dan ada beberapa yang terkena ganjil genap," imbuhnya.
Sekedar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin (18/9) hari ini hingga 1 Oktober mendatang.
Merdeka.com
Dengan total 15 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.