Lecehkan 7 Anak, 2 Pelaku Paedofil Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua terduga pelaku paedofil terhadap tujuh korban yang masih anak-anak. Kedua pelaku adalah JM dan AT yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan penyidikan, kita sudah menentukan dua orang tersebut sebagai terduga pelaku atau tersangka, dan tujuh orang korban tersebut kita jadikan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (16/11).
Aksi bejat JM yang bekerja sebagai penjaga warung serta AT seorang pensiunan pegawai terbongkar ketika salah satu korban, mengadu alat vitalnya nyeri kepada orang tua pada 11 November 2021 lalu.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
Setelah ditanyakan oleh orang tuanya, korban mengaku jika rasa sakit yang dialami korban akibat aksi bejat JM dan AT.
"Dari situ si ibu bercerita pada tetangganya, dan mereka juga cerita kayaknya anak-abak tetangga juga jadi korban. Mereka kumpul, dan melaporkan kepada polisi," ujar Aziz.
Usai terima laporan, polisi pun lantas bergerak dan meringkus JM dan AT. Dari hasil pemeriksaan, terkuak jika mereka memakai ancaman kepada para korban yang masih rata-rata berusia 4 sampai 14 tahun.
"Yang masih anak-anak diiming-imingi, diajak jajan, dikasih permen, dan sebagainya. Sementara yang umur 14 itu semi diberi ancaman sedikit," kata Aziz.
Di sisi lain, Aziz juga menjelaskan jika alasan AT juga melancarkan aksi tidak senonohnya tersebut. Karena terinspirasi tindakan JM yang kala itu dipergoki dirinya sedang melakukan persetubuhan dengan salah satu korban di warungnya.
"Pelaku yang pertama menginspirasi pelaku kedua. Pelaku pertama saudara JM melakukan perbuatannya di warung. Pada saat melakukan perbuatan di warung tersebut, saudara AT sempat memergoki," kata Aziz.
"Bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi malah ikutan. Sehingga begitu ada kesempatan saudara AT mengikuti perbuatan JM, melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiriIni TKP di Pancoran Buntu," tambahnya.
Atas perbuatannya, Aziz menyampaikan jika kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 76 jo pasal 81 dan pasal 76 huruf e jo pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya