Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang

Merdeka.com - Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, pada Minggu (14/6) sekitar pukul 04.30 Wib. Tiga orang itu berinisial GF (16), SD (19) dan AT (20).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, terjadi tawuran di Jalan Bungur Besar, kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka yang mengatasnamakan kelompok 'Nyender 273' ini menewaskan lawannya berinisial MS (27).
"Dari bentrokan ini, ada satu orang kelompok musuh Nyender 273 meninggal dunia," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/6).
Sebelum meninggal, MS sempat dibawa ke rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian. Namun, nyawa MS tak dapat tertolong.
"Setelah dirawat, ternyata tidak tertolong," ujarnya.
Heru menambahkan, untuk kasus tawuran sendiri bermula ketika kelompok pelaku dan korban saling ejek dan menantang melalui media sosial Instagram.
"Awalnya ya tidak ada masalah. Hanya saja ada kata-kata dan kalimat di IG itu yang (memancing keributan), sehingga itu melakukan pertemuan, tawuran dan pembunuhan," jelasnya.
Saat melakukan aksi tawuran tersebut, kelompok dari pelaku sempat melakukan live Instagram. Hal itu dilakukan agar bisa disaksikan oleh orang lain secara langsung.
"Pas tawuran, dia live Instagram. Jadi memang mereka sudah mempersiapkan. (Tujuannya) Kalau kita lihat anak-anak sekarang ini dengan adanya yang menunjukkan seperti itu, dia ingin menunjukkan jati diri mereka. Hanya ingin menunjukkan geng yang brutal dan sebagainya," ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka baru melakukan aksinya itu sebanyak satu kali. Namun, polisi masih terus mendalami lagi keterangan dari para pelaku.
"Kalau pengakuan sekarang ini baru sekali. Cuma masih kami dalami lagi," ucapnya.
Heru mengimbau kepada para orang tua agar dapat lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Sehingga, tak terjadi lagi kejadian serupa.
"Orang tua sebagai pengawasan di rumah memang harus lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya. Untuk anaknya sendiri, tidak perlulah kalian menunjukkan kekerasan seperti ini. Pelajar harusnya berprestasi di bidang pendidikan," tuturnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat senjata tajam dan para pelaku. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
"Sedangkan untuk usia yang masih 16 tahun, kami tetap menggunakan prosedur, akan didampingi oleh Bapas (Badan Pemasyarakatan)," tutupnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya