Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tegaskan yang berhak tutup tempat hiburan malam jika ada narkoba Pemprov DKI

Polisi tegaskan yang berhak tutup tempat hiburan malam jika ada narkoba Pemprov DKI ilustrasi diskotik. © Standard.co.uk

Merdeka.com - Para pengusaha hiburan malam menyambangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangan para bos hiburan malam itu untuk menyepakati pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada siapapun yang terlibat narkoba.

"Kita tidak ingin ada peredaran narkoba di pemukiman sarana umum. Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba kepada pengedar bandar sesuai aturan. Saat penangkapan kalau ada perlawanan kita tindak tegas terukur," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).

Terkait hiburan malam yang diduga terlibat, Suwondo menegaskan kembali kalau pihaknya akan profesional untuk mengungkap kasus itu.

"Untuk tempat hiburan sama seperti proses lidik lain harus sesuai SOP, apabila dilakukan oleh oknum akan kita tindak. Dalam rangka penegakan hukum kita tidak akan ganggu iklim usaha kita jadi perlu ada kontrol dari satpam saat kami geledah sehingga apapun hasil gelar perkara diketahui secara transparan dan dipertanggungjawabkan," bebernya.

Terkait penutupan hiburan malam yang terbukti bersalah, pihaknya mengaku tak memiliki wewenang. Sebab, kepolisian hanya mencari fakta-fakta di lapangan dalam penyelidikan.

"Kalau soal penutup hiburan hiburan malam itu bukan kita yang berwenang, kita hanya menyelidikinya. Kalau barang itu dari luar bagaimana? Jadi soal penutupan itu wewenang Pemprov DKI," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP