Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Hingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus Judi Online (Judol). Hingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol yang melibatkan pegawai hingga staff ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik telah identifikasi DPO lain dengan inisial M," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Dua DPO tersebut masih belum diketahui apakah termasuk dalam pegawai Komdigi atau sipil. Hanya saja terhadap dua pelaku tersebut masih dilakukan pegejaran.
"Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari oknum internal. Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," tegas Ade Ary.
Sebelumnya, 11 Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyewa ruko untuk dijadikan sebagai markas menjalankan bisnis lancung mengawasi website judi online agar lolos dari pemblokiran. Markas itu dinamai kantor satelit oleh tiga pegawai Komdigi yaitu AK, AJ dan A.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, keberadaan kantor satelit awalnya berdiri di daerah Tomang, Jakarta Barat. Namun dipindahkan ke daerah Bekasi Selatan.
AK dan kawan-kawan menyewa bangunan berlantai tiga di Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi. Markas itu telah digeledah kepolisian pada Jumat 1 November 2024.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil pendalaman terhadap kantor satelit pada awalnya kantor tersebut lokasi berada di Tomang, Jakarta Barat. Kemudian sejak Januari 2024 kantor tersebut dipindahkan ke ruko Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi," ujar Wira, Selasa (5/11).
Wira menjelaskan, AK, AJ dan A memperkerjakan 12 orang pekerja. Dalam kasus ini, posisinya mereka pun berbeda-beda.
"Dari 12 orang tersebut 8 orang bertugas operator dan empat orang bertugas sebagai admin," ujar dia.
Wira menerangkan, karyawan yang direkrut oleh AK dan kawan-kawan bertugas mengumpulkan list atau daftar website judi online. Namun tidak semua website judi online akan ditindak.
"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun telegram milik AK," ujar dia.
Wira menerangkan, AJ akan meloloskan website judi online yang telah menyetorkan uang. Dia menegaskan, bagi pemilik situs yang rutin memberikan setoran tiap dua Minggu sekali akan dikeluarkan dari daftar list pemblokiran.
"Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar website ataupun list website judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," ujar dia.
Untuk beberapa situs judi online ingin websitenya aman akan dikumpulkan dalam sebuah grup di telegram dengan ketentuan harus menyetorkan sejumlah uang bila situsnya tidak ingin diblokir. Sampai di tahap ini, AK yang nantinya akan memilah.
"Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut," beber Wira.
Setelah list website dibersihkan, tersangka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.
Polisi mengatakan para pegawai Komdigi itu berperan mengamankan 1.000 situs judi online agar tak kena blokir. Mereka bekerja dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Tugasnya, mendata situs-situs yang mengandung muatan judi online. Namun, tak seluruh situs ditindak. Misalnya, ditemukan 5.000 situs. Dari situ, hanya 4.000 situs yang diblokir. Sisanya, dibina dalam arti dijaga supaya tidak terkena blokir.
"Dari 5.000 itu tergantung pak, karena ada yang bisa masuk, ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir) pak, 1.000 sisanya dibina pak," ujar salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka.