Polisi Tilang Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada gerombolan pengendara sepeda motor gede (moge) yang ditendang anggota Paspampres di Jalan Veteran III Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, penyidik telah meminta klarifikasi beberapa pengendara sepeda motor gede yang hari ini hadir memenuhi panggilan.
Hasilnya, diperoleh gambaran dari titik kumpul rombongan berangkat sampai ke lokasi yang terekam kamera video. Fahri menyebut, penyidik menyimpulkan terjadi pelanggaran lalu lintas.
-
Siapa yang punya motor gede? Tak jarang, para pemilik motor gede membentuk komunitas untuk berbagi pengalaman, mengadakan event gathering, hingga melakukan touring bersama.
-
Motor gede itu apa? Motor gede, atau moge, adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, sering kali dikaitkan dengan gaya hidup mewah dan komunitas penggemar.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Siapa yang tampak garang dengan motor dan jaket kulit? Aura Kasih juga memiliki kegemaran berkendara dengan motor. Pelantun tembang Mari Bercinta ini tampak begitu garang dengan motor dan jaket kulit warna hitamnya.
"Kami melihat bahwa ada pelanggaran pelanggaran lalu lintas, teknis termasuk kelayakan jalan termasuk juga pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar karena ada terlihat yang standing. Jadi untuk prosesnya hanya penilangan karena kami lihat hanya pelanggaran lalu lintas," kata dia di Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Fahri menyampaikan, pelanggar lalu lintas dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu pelanggar juga dinyatakan persyaratan laik jalan. Fahri menyebut ancaman hukuman 2 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu.
"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ucap dia.
Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang memberikan penjelasan
Kronologi di balik rekaman video yang memperlihatkan anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara motor gede (moge) dekat Kompleks Istana Kepresidenan atau Ring 1.
Wisnu mengatakan pengendara moge tersebut dilumpuhkan Paspampres karena menerobos jalan yang sedang ditutup. Kala itu, Paspampres tengah melakukan pengamanan instalasi VVIP di Kantor Wakil Presiden.
Oleh karena itu, petugas menutup Jalan Veteran III dengan memasang pembatas jalan. Namun tiba-tiba pengendara moge menerobos masuk. Wisnu menyebut petugas sudah menghentikan agar pengendara tak masuk ke Jalan Veteran III.
"Kalau menerobos masuk ke Ring 1 itu sudah merupakan ancaman atau masuk ke dalam hakikat ancaman terhadap instalasi VVIP. Ada buku petunjuk teknisnya kita untuk melaksanakan, ada prosedurnya," ujar Wisnu saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (26/2/2021).
Menurut dia, tindakan anggota Paspampres kepada pengendara moge yang menerobos masuk sudah yang paling ringan. Wisnu mengatakan pengendara moge bisa saja langsung ditembak karena tindakan mereka merupakan bentuk ancaman.
"Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak. Dilumpuhkannya dengan cara ditembak karena sudah mengancam. Sudah menerobos artinya mengancam," jelasnya.
Wisnu menjelaskan bahwa tindakan Paspampres adalah bentuk kewaspadaan kepada pihak-pihak yang dianggap dapat mengancam keamanan Ring 1. Terlebih, kata dia, Wakil Presiden dan kantornya merupakan simbol negara.
"Kita kan nggak tahu dia mau nerobos mau apa, mau sabotase mau apa. Jadi kita bentuk kewaspadaan karena kita tidak bisa menduga orang menerobos Ring 1 itu mau ngapain. Jadi kita harus lumpuhkan," kata Wisnu.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengendara moge itu sedang berboncengan melawan arah dan mengadang laju Bus Damri.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengimbau kepada pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memberikan informasi.
Baca SelengkapnyaVideo yang beredar pada 22 September 2023 yakni video lama yang terjadi bulan Juli 2023.
Baca SelengkapnyaTerlihat pengendara lain diminta untuk menepi saat rombongan motor gede hendak lewat dan membuat konten video.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan permasalahan geng motor menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Polri
Baca SelengkapnyaBermula ketika seorang petugas kepolisian yang sedang berjaga tiba-tiba berusaha menghentikan sebuah kendaraan yang melaju.
Baca SelengkapnyaSatuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.
Baca SelengkapnyaRombongan konvoi dengan belasan kendaraan itu, melintas sebanyak tiga kali pada malam itu.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan, kalau kejadian tersebut telah dilaporkan kepada antara pimpinan kedua lembaga
Baca Selengkapnya