Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas

Polisi ungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba yang diketahui di bawah pengendalian seseorang di dalam lapas. Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan, pihaknya telah menangkap para tersangka pengedar narkoba dalam barang bukti yang cukup besar.

"Dari pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 3500 gram, 4500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 797 gram, dua buah timbangan digital, 3 buah brangkas, dan dua buah Key BCA," kata Pius, di Jakarta, Kamis (19/7).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba tersebut tak lepas dari informasi masyarakat. Di mana sering adanya transaksi barang haram di rumah tersangka S di kawasan Tegal Alur.

"Dari laporan masyarakat itu, pada Selasa (10/07) lalu, kita menangkap S alias K di Jalan Manyar Dalam, Tegal Alur Kalideres dan mengamankan 0,26 gram sabu," kata Syafri

Lanjut Syafri, polisi kemudian melakukan pengembangan dari tersangka S. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari A melalui tersangka D. Berbekal dari keterangan yang didapat, alhasil melakukan penangkapan terhadap D alias DR (47) dan SR (20)

"Kita tangkap D dan SR di tempat persembunyiannya di Jalan kayu besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (14/07) lalu," ujar Syafri.

Tersangka D mengakui barang haram itu didapat dari A yang masih DPO. A ternyata berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Mereka ini punya peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba. Tersangka D mengaku mendapatkan narkoba dari A untuk dijual, sedangkan SR berperan sebagai penerima uang hasil penjualan dan mentransfer ke rekening salah satu bank atas perintah A, selain itu tersangka D mengaku menyerahkan narkoba kepada M (DPO)," Katanya

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar tersangka M yang masih melarikan diri. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk mencari keterangan dari tersangka A yang berada di dalam lapas," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP