Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Raperda APBD DKI 2020 Disepakati Rp87,95 Triliun

Raperda APBD DKI 2020 Disepakati Rp87,95 Triliun Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020. Nilai yang disepakati sebesar Rp87,95 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Achmad Yani menyatakan pembahasan Raperda APBD DKI 2020 diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.

"Jadi total APBD DKI 2020 sebesar Rp87,95 triliun," kata Yani di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).

Rincian APBD

Dia merincikan APBD DKI 2020 senilai Rp87,95 triliun dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp82,19 triliun. Lalu Belanja Daerah sebesar Rp79,61 triliun, dan surplus anggaran sebesar Rp2,58 triliun.

Yani menjelaskan, penerimaan Pembiayaan Daerah dalam APBD DKI 2020 sebesar Rp5,76 triliun. Angka ini didapat dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD DKI 2019 sebesar Rp5,5 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp260,15 miliar.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp8,34 triliun. Anggaran ini diperuntukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp7,81 triliun, Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp33,65 miliar serta Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp500 miliar.

Selesai pembacaan laporan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi langsung meminta persetujuan kepada anggota dewan yang datang.

"Apakah DPRD DKI dapat menyetujui Raperda APBD 2020 ini," tanya Prasetio.

Seluruh anggota pun menjawab setuju dengan serentak dan dilanjutkan ketokan palu oleh ketua rapat.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP