Saksi Sebut Hercules Cs Tak Merusak Saat Duduki Aset PT Nila Alam

Merdeka.com - Seorang pengacara bernama Sopian Sitepu dihadirkan sebagai saksi sidang kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/1). Sopian Sitepu ikut dimintai keterangan karena menjadi teman konsultasi Hercules sebelum menduduki tanah PT Nilam Alam tanpa izin.
Dalam kesaksiannya, Sopian mengaku dimintai saran untuk pemasangan plang di lahan milik Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat.
Sopian juga diminta menyusun darft untuk dituliskan ke plang tersebut. Dasarnya karena disodorkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
"Saya berpendapat putusan kuat jikalau tidak ada putusan lain yang membatalkan putusan tersebut," ucap dia.
"Kemudian Handy Musawan (orang yang menyuruh Hercules menduduki lahan) bilang tidak ada," lanjut Sopian.
Ia menjelaskan, tidak lama setelah itu plang terpasang. Seingatnya ada dua plang yang tertanam di lahan tersebut.
"Saya hadir 12.30 WIB. Tak lama setelah itu Hercules. Kami lihat plang sudah terpasang. Saya kurang tahu siapa yang masang," ujar dia.
Dalam kesaksiannya, Sopian juga mengatakan anak buah Hercules sama sekali tidak melakukan perusakan. Sopian juga membantah cerita soal Hercules Cs menggeruduk dengan senjata tajam.
"Pada saat itu semua ketawa-tawa di dalam. Yang di bedeng juga ngobrol. Sama sekali tidak ada perusakan. Saya lihat sendiri tidak ada teman-teman membawa senjata tajam dan golok dan lainnya," ucap dia.
Membela Hercules
Setelah menyampaikan keterangan, Sopian meminta kepada majelis hakim berbicara sedikit. Ia yakin Hercules tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi mohon maaf sekali lagi saya bukan membela saksi. Saya menghormati Bang Hercules. Dia kehidupan mapan. Saya yakin bukan dia yang melakukan perusakan," kata Sopian.
Mendengar hal tersebut, Hakim pun langsung menjawab. "Ini kan kami masih mencari fakta. Saya jamin pastikan kalau ini benar, terdakwa kami bebaskan. Kalau salah ya kami hukum. Karena ini pertanggung jawaban kami sama tuhan," ucap Hakim.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya