Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambil guyon, Sandiaga Uno sebut Alexis diubah jadi Al Ikhlas

Sambil guyon, Sandiaga Uno sebut Alexis diubah jadi Al Ikhlas Hotel Alexis. ©2017 merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri pertemuan dengan salah satu organisasi masyarakat Kebangkitan Jawara dan Pengacara atau yang disebut dengan Bang Japar. Acara pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Walikota Jakarta Selatan, minggu (5/11).

Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga membahas beberapa permasalahan Jakarta. Salah satu yang menarik adalah langkah Pemprov DKI tidak memperpanjang izin hotel dan griya pijat Alexis. Sambil berkelakar, Sandiaga mengucap syukur atas keputusan itu.

"Seperti Alexis yang diubah jadi Al Ikhlas" ujar Sandiaga di Kantor Walikota Jakarta Selatan, minggu (5/11).

Saat dikonfirmasi terkait maksud dari ucapannya tersebut, Sandi mengaku bukan ingin mengubah Alexis menjadi tempat ibadah ataupun masjid. Dia mengartikan akan mengubah tempat prostitusi tersebut menjadi tempat pariwisata halal seperti beberapa negara lainnya yang sudah menerapkan hal tersebut.

"Engga, sekarang kita lihat bahwa banyak sekali dorongan dripada hal-hal to resume yang masuk ke Jakarta. Di Kuala Lumpur sudah sangat maju, di Jepang, di Korea. Jadi kalau temen-temen yang ingin mengkonfersi kita sudah ada pendampingannya," jelasnya.

Sandi berharap organisasi Bang Japar dapat membantu dan mendampingi perubahan status hukum dari hotel-hotel yang ingin menjadi tempat pariwisata halal.

"Ada lebih dari 500 advokat yang bisa dijadikan pendamping untuk perubahan status hukumnya dan komplain terhadap prinsipal2 syariah."

"Hotel-hotel konvensional yang ingin pemiliknya masuk di market yg booming ini, bisa ada pendampingannya dan bang japar ini kebetulan kuat sekali," ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Pemprov DKI menolak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis karena adanya temuan-temuan yang mengisyaratkan tempat itu melanggar norma asusila.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Menurut Edy, landasan hukumnya berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017.

"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami. Kode etik jurnalistik itu menguji informasi sesuai faktanya, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait," ujar Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/10). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP