Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu pengedar narkoba asal Taiwan ditembak polisi di Tambora

Satu pengedar narkoba asal Taiwan ditembak polisi di Tambora Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pengedar narkoba berinisial FR (26), tewas ditembak anggota Unit narkotika Polres Jakarta Barat saat dibekuk di kawasan Tambora, Jumat (17/3) malam. Pelaku tewas saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Tersangka tertembak di bagian dada dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RS Polri Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/3).

Menurut Argo, petugas sebelumnya mengamankan empat pelaku lain yang salah satunya harus dirawat di rumah sakit akibat patah kaki sebelum menangkap pelaku di Tambora. Empat pelaku itu berinisial AF, IS, SP, dan FA.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka asal Taiwan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Juli tahun lalu. Setelah dikembangkan, didapat info peredaran dari Taiwan," kata Argo.

Terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya AF di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/3). Saat itu AF kedapatan membawa tiga paket besar sabu dengan berat 3 kilogram dari Semarang menggunakan kereta api.

Sehari kemudian, polisi menangkap 4 tersangka lainnya. IS dan SP ditangkap di parkiran Museum Air Tawar, Taman Mini Indonesia Indah. Namun, IS, mencoba melarikan diri lalu dihentikan polisi dengan mobil sehingga pelaku mengalami patah kaki.

Selanjutnya polisi menangkap FR dan FA di TMII dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram lebih. Dalam proses pengembangan terhadap FR, pelaku mencoba melawan saat sampai di Jl Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Saat itu FR mengambil sebuah pistol miliknya dari bawah jok mobil. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

"Pistol yang digunakan diamankan," ujar dia.

Dari kelima tersangka itu, polisi menyita narkoba sebanyak 6 kg sabu, 245 butir ekstasi, 1 paket kecil ganja, dan 1 butir psikotropika jenis Happy Five.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, dan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP