Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segel tower provider liar, Satpol PP tunggu izin DPMPTSP dan BPAD

Segel tower provider liar, Satpol PP tunggu izin DPMPTSP dan BPAD

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berencana melakukan penyegelan terhadao tower provider yang memiliki perjanjian sewa menyewa. Pasalnya, terdapat ribuan tower provider yang berdiri di lahan Pemprov DKI tanpa memiliki perjanjian sewa menyewa.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari dua instansi di Pemprov DKI untuk menyegel tower provider tersebut. Dua instansi tersebut adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedangan data perjanjian sewa menyewa berada di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

"Jadi ya Satpol PP menunggu rekomendasi dan arahan kedua dinas itu untuk melakukan pengawasan bahkan penyegelan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/12).

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta, Achmad Firdaus menjelaskan, untuk urusan izin memang provider rata-rata sudah memiliki izin dari DPMPTSP.

"Tapi provider yang towernya berdiri di lahan Pemprov, ternyata banyak yang belum memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPAD Pemprov DKI," jelasnya.

Dia menambahkan, kasus ini terjadi sejak lama dan baru kali ini akan diinventarisir. Firdaus menjelaskan, sudah melakukan dua langkah terkait inventarisir lahan Pemprov DKI yang dipakai tower provider.

Langkah pertama, kata Firdaus, yakni berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait data perizinan tower provider di Jakarta. Dari data itu BPAD akan menginventarisir lokasi-lokasi aset Pemprov yang berdiri tower provider.

"Dari situlah bisa kita minta agar providernya membuat perjanjian kerjasama," jelasnya.

Langkah kedua, Firdaus mengungkapkan, yakni mengumpulkan 8 provider untuk memberitahukan lokasi towernya yang berdiri di lahan Pemprov. Sedangkan, terkait penghitungan biaya sewa menyewa nantinya akan dikerjakan kantor jasa penilai publik (KJPP).

"Perjanjian kerjasama ini harus dibuat karena merupakan pemasukan bagi Pemprov," ujar Firdaus.

Saat ini nilai aset milik Pemprov DKI tercatat sebesar Rp 400 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2017 (LHP BPK 2017). Dari angka sebesar itu, di tahun 2017, pemasukan dari aset baru Rp 350 milliar. "Masih bisa lebih dari itu seharusnya," tutup Firdaus. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar

Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup, KPK Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta
Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup, KPK Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta

Ali menyiratkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom (persero) ini.

Baca Selengkapnya
Diduga Jadi Tempat Esek-Esek dan Kriminalitas Tinggi, Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Jakut Dibongkar
Diduga Jadi Tempat Esek-Esek dan Kriminalitas Tinggi, Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal Jakut Dibongkar

Satpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Selengkapnya
FOTO: Dikawal Keamanan yang Ketat, Pembongkaran PKL Tahap 2 di Puncak diwarnai Penolakan dan Isak Tangis Pedagang
FOTO: Dikawal Keamanan yang Ketat, Pembongkaran PKL Tahap 2 di Puncak diwarnai Penolakan dan Isak Tangis Pedagang

Penertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda

Ini Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
OTT Pejabat Basarnas Terkait Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
OTT Pejabat Basarnas Terkait Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan

Adapun, alat bukti yang disita di antaranya sejumlah uang tunai.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup
Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Telkom Grup

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Proyek Tower BTS 4G Kominfo Ternyata Diserahkan ke Subkrontaktor Lokal
Proyek Tower BTS 4G Kominfo Ternyata Diserahkan ke Subkrontaktor Lokal

Hakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.

Baca Selengkapnya
Diamankan, 8 Juru Parkir Liar di Jakbar Ngaku Sudah Lama Kerja dan Diizinkan Pemilik Ruko
Diamankan, 8 Juru Parkir Liar di Jakbar Ngaku Sudah Lama Kerja dan Diizinkan Pemilik Ruko

Dalam operasi tersebut dilakukan lintas kecamatan Cengkareng hingga Kembangan.

Baca Selengkapnya