Segel tower provider liar, Satpol PP tunggu izin DPMPTSP dan BPAD
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berencana melakukan penyegelan terhadao tower provider yang memiliki perjanjian sewa menyewa. Pasalnya, terdapat ribuan tower provider yang berdiri di lahan Pemprov DKI tanpa memiliki perjanjian sewa menyewa.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari dua instansi di Pemprov DKI untuk menyegel tower provider tersebut. Dua instansi tersebut adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedangan data perjanjian sewa menyewa berada di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
"Jadi ya Satpol PP menunggu rekomendasi dan arahan kedua dinas itu untuk melakukan pengawasan bahkan penyegelan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/12).
-
Bagaimana penataan kabel di Jakarta? Semua jenis kabel yang semula di atas jalan, kini tersembunyi di dalam tanah. Pemprov DKI menargetkan Jakarta bebas dari kabel udara dan tiang listrik pada 2028. Dibutuhkan sepanjang 223,796 kilometer SJUT untuk menata kabel-kabel di ibu kota.
-
Mengapa Pemprov Kaltim menghimpun informasi untuk isu strategis? Kemudian Sekda menjelaskan bahwa Pemprov menghimpun informasi dari berbagai sumber untuk menentukan isu-isu strategis yang perlu diperhatikan salah satunya transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola.
-
Dimana layanan informasi baru di Pasuruan diluncurkan? Launching dilakukan di RSUD dr. R. Soedarsono secara langsung dan diresmikan oleh Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) yang juga didampingi direktur RSUD dr. R. Soedarsono, kepala BPJS Kota Pasuruan juga kepala Dinas Kesehatan pada Jumat (29/9).
-
Mengapa PPKA memberi tahu stasiun lain? Pertama; PPKA mengembalikan semua persinyalan ke kedudukan normal dan memberikan warta kepada stasiun hilir bahwa kereta api sudah berada di petak jalan dan bersiap masuk ke stasiun hilir.
-
Dimana K-Link Tower terletak? K-Link Tower merupakan gedung perkantoran yang terletak di kawasan Kuningan yang berbatasan dekat dengan perumahan elite Patra Kuningan.
-
Kenapa layanan informasi baru di Pasuruan diluncurkan? Pemerintah Kota Pasuruan melalui BPJS Kesehatan membuat inovasi baru dengan me launching loket pelayanan informasi dan portal Quick response untuk memaksimalkan pemberian informasi dan menangani pengaduan peserta di rumah sakit.
Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta, Achmad Firdaus menjelaskan, untuk urusan izin memang provider rata-rata sudah memiliki izin dari DPMPTSP.
"Tapi provider yang towernya berdiri di lahan Pemprov, ternyata banyak yang belum memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPAD Pemprov DKI," jelasnya.
Dia menambahkan, kasus ini terjadi sejak lama dan baru kali ini akan diinventarisir. Firdaus menjelaskan, sudah melakukan dua langkah terkait inventarisir lahan Pemprov DKI yang dipakai tower provider.
Langkah pertama, kata Firdaus, yakni berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait data perizinan tower provider di Jakarta. Dari data itu BPAD akan menginventarisir lokasi-lokasi aset Pemprov yang berdiri tower provider.
"Dari situlah bisa kita minta agar providernya membuat perjanjian kerjasama," jelasnya.
Langkah kedua, Firdaus mengungkapkan, yakni mengumpulkan 8 provider untuk memberitahukan lokasi towernya yang berdiri di lahan Pemprov. Sedangkan, terkait penghitungan biaya sewa menyewa nantinya akan dikerjakan kantor jasa penilai publik (KJPP).
"Perjanjian kerjasama ini harus dibuat karena merupakan pemasukan bagi Pemprov," ujar Firdaus.
Saat ini nilai aset milik Pemprov DKI tercatat sebesar Rp 400 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 2017 (LHP BPK 2017). Dari angka sebesar itu, di tahun 2017, pemasukan dari aset baru Rp 350 milliar. "Masih bisa lebih dari itu seharusnya," tutup Firdaus. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaAli menyiratkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom (persero) ini.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI Jakarta akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaAdapun, alat bukti yang disita di antaranya sejumlah uang tunai.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif pada perusahaan BUMN, PT Telkom Grup.
Baca SelengkapnyaSatpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Baca SelengkapnyaHakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.
Baca SelengkapnyaDalam operasi tersebut dilakukan lintas kecamatan Cengkareng hingga Kembangan.
Baca Selengkapnya