Sejarah pemberlakuan 3 in 1 di Jakarta
Merdeka.com - Pemberlakuan 3 in 1 di Jakarta mendapat sorotan dari Gubernur DKI Basuki T Purnama. Ahok menilai sering kali terjadi eksploitasi karena para joki 3 in 1 memboyong anak yang masih balita untuk mencari uang.
Sistem 3 in 1 ini muncul berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, No. 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003. Gubernur saat itu Sutiyoso sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu.
Tujuan 3 in 1 jelas untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada jam tertentu yang sering menyebabkan macet parah. Apabila pengendara melintas kurang dari 3 orang langsung.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana cara Soeharto mengurangi kemacetan? “Kalau pagi kan semua orang berangkat ke tempat kerja mereka sehingga jalanan sangat padat.Kalau saya ikut berangkat pagi, akan menambah kemacetan lalu lintas karena mereka akan diberhentikan polisi.Biarlah saya yang berangkat agak siang, tidak mengapa.“
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumbar? Jokowi bersama Ibu Negara Iriana terlebih dahulu menyapa anak-anak di tenda pengungsian. Jokowi dan Iriana membagikan makan siang, susu, makanan ringan, hingga buku kepada anak-anak yang ada di posko tersebut.
-
Bagaimana kebijakan otomotif di era Soeharto? Saat kepemimpinan nasional berganti ke Presiden Soeharto, kebijakan otomotif Indonesia pun berubah: impor mobil CBU dilarang, mobil mesti dirakit lokal, dan kebijakan kendaraan bermotor niaga sederhana (KBNS) pada 1970-an.
Kebijakan awalnya hanya berlaku pagi hari, pukul 07.00-10.00 WIB. Seiring dengan dimulainya program Transjakarta pada Desember 2003, maka jam 3 in 1 ditambah pada waktu sore mulai pukul 16.30 WIB-19.00 WIB, pada September 2004.
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional ketentuan ini tidak berlaku.
Beberapa kawasan 3 in 1 berlaku di beberapa ruas jalan, di antaranya Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat, Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Saat ini Ahok tengah mengkaji ulang sistem 3 in 1 di sejumlah jalan protokol. Penghapusan cukup beralasan karena Pemprov DKI segera menerapkan sistem baru yang lebih modern yakni Electronic Road Pricing (ERP).
"Sebenarnya enggak perlu ada 3 in 1 juga. Kalau orang pada bawa-bawa bayi begitu, dikasih obat bayinya biar enggak mengganggu yang membawa mobil. Ini kan enggak benar kalau begitu," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (28/3).
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengaku akan mengkaji ulang wacana dari Ahok tersebut. Moechgiyarto mengungkapkan, dalam penerapan ini perlu dilihat terlebih dahulu efisien dan efektivitas diberlakukannya sistem tersebut.
"Kita lihat, efisiensi dan efektifitasnya, kalau memang tidak banyak berguna ya kita hapus itu 3 in 1," ujarnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaHeru Budi akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas usulan 4 in 1 di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaUsulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca Selengkapnyaemenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengakui kemacetan lalu lintas kini merata di semua kota
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaJakarta dan macet dua hal yang sulit dipisahkan. Berbagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini masih belum membuahkan hasil yang signifikan.
Baca SelengkapnyaJumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaBudi menyebut, hal pertama yang harus dilakukan Kementerian Perhubungan adalah terkait lingkungan dalam pembangunan transportasi.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca Selengkapnya